Oelamasi-InfoNTT.com,- Persoalan perangkat desa Oebesi di Amarasi Timur terus bergulir. Kasus ini sudah sampai ke Dinas PMD namun pelantikan dibatalkan dengan alasan panitia seleksi bekerja tidak sesuai Perda dan Perbub.
Hal ini kemudian ditanggapi oleh salah satu anggota panitia yang enggan namanya disebutkan, bahwa Dinas PMD terlalu dini mengambil kesimpulan terhadap masalah ini. Harus diketahui bahwa panitia telah bekerja sesuai peraturan yang ada, yang mana rekomendasi camat dipakai dalam proses pembukaan lowongan hingga pada seleksi.
“Yang kosong itu kepala seksi kesejahteraan, kepala dusun 2 dan kepala dusun 4. Sedangkan yang bermasalah itu sesuai dengan rekomendasi camat itu yakni jabatan sekretaris, staf dan kaur keuangan. Harus kita semua tahu bahwa sekretaris itu PNS karena ditugaskan langsung dari kecamatan, sedangkan staf itu wewenangnya kepala desa. Sedangkan kaur keuangan memang bermasalah jika kita lihat dari rekomendasi camat tanggal 11 Juni 2021,” ungkapnya kepada media ini (24/05).
Dirinya juga menegaskan bahwa panitia telah bekerja atas rekomendasi camat, namun kenapa sekarang panitia yang disalahkan. Ia memohon agar keputusan pembatalan ditinjau kembali.
“Kami sebagai panitia sekaligus masyarakat minta ditinjau kembali keputusan PMD. Kalau dapat bapak bupati atau wakil bupati turut ambil bagian agar persoalan ini dapat ditinjau kembali dan segera diselesaikan. Kami sangat tidak puas dengan keputusan dari pihak PMD,” tegasnya.
Ia menambahkan, mestinya proses pembatalan ini sudah dilakukan sejak awal sebelum ujian. Bagaimana mungkin ujian sudah dilaksanakan dan hasilnya sudah ada lalu dibatalkan secara tiba-tiba. Masyarakat tentu sangat kecewa dengan keputusan tersebut.
Laporan: Chris Bani