Soe-InfoNTT.com,- Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menetapkan satu orang tersangka dan melakukan penahanan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020 pada SD Negeri Oetaman, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Kepala Seksi Intelejen Kejari TTS I Putu ErI Setiawan,SH kepada wartawan, Selasa (26/7/2022) mengatakan bahwa tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan menetapkan satu orang tersangka dan telah melakukan penahanan.
Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2015 sampai 2020 pada SD Negeri Oetaman.
Kasi Intel menambahkan bahwa tersangka yang ditahan yakni SPT selaku Kepala Sekolah SD Negeri Oetaman periode 2015-2022. Kemudian penetapan tersangka dan penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Nomor: Print – 02/N.3.11/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-02/N.3.11/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022.
Penahanan ini untuk mempercepat proses penyidikan, di mana tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 sampai dengan 14 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Nomor: Print –
02/N.3.11/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 di Rutan Polres TTS.
Adapun alasan penahanan terhadap tersangka yakni secara subjektif, (berdasarkan pasal 21 ayat I KUHAP) yaitu Dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Kemudian alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) yaitu tindak pidana yang dimaksud diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Adapun kasus posisi dapat dijelaskan sebagai berikut, bahwa terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Oetaman dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah pada Tahun Anggaran 2015 – 2020.
Di mana dalam pengelolaan keuangan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara Rp. 648.025.000,-. Kemudian, terdapat satu bukti pengeluaran sebesar Rp. 36.000.000,- atas belanja 60 pasang meja kursi dengan harga per pasang sebesar Rp. 600.000,-.
Setelah melakukan pengumpulan bahan keterangan, maka didapatkan harga yang sebenarnya per pasang sebesar Rp. 350.000,- sehingga terdapat mark up harga sebesar Rp. 15.000.000.
Kemudian dalam pengelolaan keuangan Bantuan
Operasional sekolah Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 ditemukan pembangunan fisik berupa pagar sepanjang kurang lebih 629 meter pada Sekolah Dasar Negeri Oetaman yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebesar Rp. 197.200.000,-.
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Subsidiair pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun LHP Inspektorat Kabupate. TTS, Negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 860.225.000.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab
antigen dengan hasil dinyatakan sehat serta negatif Covid-19.
Laporan: Welem Leba