Oelamasi-InfoNTT.com,- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar, SH. MH, atensi dugaan korupsi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang tahun anggaran 2018, 2019, 2020 dan tahun 2021.
Hal ini diungkapkan Kajari Kabupaten Kupang saat berdiskusi dengan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Media Online Indonesia (MOI) NTT, Herry F. F. Battileo, SH.,MH, dalam acara silahturahmi, Kamis (12/05/2022) siang di Oelamasi.
Terkait jumlah kerugian negara, Ridwan Angsar mengatakan bahwa pihaknya sementara lakukan uji petik pada 27 puskesmas di Kabupaten Kupang.
Menurut Iwan, yang menjadi proritas dalam penanganan korupsi di Kabupaten Kupang yaitu program fisik dan beberapa program pada Dinas Kesehatan, diantaranya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
“Setiap puskesmas dalam satu tahun anggaran mengelola dana cukup besar namun dugaan kami 40 persen penggelolaan tersebut kami duga dipertanggungjawabkan secara fiktif,” ungkap pria yang akrab disapa Iwan Angsar ini.
Sedangkan terkait pembangunan fisik, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang akan meminta ahli untuk mengecek volume dan mutu bangunan termasuk pembangunan beberapa puskesmas.
“Apakah pembangunan tersebut sudah sesuai spek atau tidak,” ujarnya.
Sedangkan Ketua DPW MOI NTT, Herry F. F. Battileo, SH.,MH, usai pertemuan kepada awak media mengatakan, Kepala Kejari Kabupaten Kupang saat ini sangat komitmen dalam hal pemberantasan korupsi.
Menurut Herry, dirinya sangat mengenal Iwan Angsar karena merupakan sahabatnya sesama jebolan pasca sarjana Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.
“Iwan sosok yang cerdas, pemimpin yang bijak dan punya komitmen dalam pemberantasan korupsi. Kami duduk bersama berkomitmen untuk terus mengawal pemberitaan terhadap kasus tersebut,” tandas Herry.
Laporan: Chris Bani