Kupang-InfoNTT.com,- Forum Milenial Amarasi (FORMASI) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang atas diungkapnya tersangka terkait penanganan dugaan korupsi dana desa Sahraen di Kecamatan Amarasi Selatan.
Ketua FORMASI, Dedi Boimata memberikan apresiasi atas ketegasan Kajari Yupiter Selan dan jajaran baik Bidang Pidana Khusus dan Intel karena terus berupaya agar persoalan tindak pidana korupsi di Desa Sahraen segera dituntaskan.
“Langkah tegas dan berani Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Bapak Yupiter Selan ini patut kita apresiasi dalam pengusutan beragam kasus korupsi, apalagi kasus desa Sahraen yang mana kerugian Negara mencapai 235 juta rupiah. Ini catatan buruk dan juga penting bagi generasi muda Amarasi yang ingin masuk dalam birokrasi pemerintahan, agar berhati-hati dalam mengelola keuangan negara,” ujar Dedi, Sabtu (25/10/25) pagi.
Dedi mewakili seluruh anak muda Amarasi menilai Kajari Yupiter Selan mampu menjawab kegelisahan masyarakat atas maraknya praktik korupsi dana desa yang selama ini terjadi.
“Saya mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang diambil oleh Kajari yang baru dalam mengungkap kasus ini. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Dedi.
Meskipun begitu, dirinya berharap bahwa pelayanan dan penegakkan hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang profesional dan berintegritas seperti ini perlu dijaga dan ditingkatkan untuk menjawab berbagai macam keraguan masyarakat terhadap institusi penegakkan hukum saat ini.
“Pelayanan dan penegakan hukum seperti ini harus mampu dijaga dan dirawat, kemudian ditingkatkan dengan inovasi-inovasi terbaru dan peningkatan kapasitas insan Adhyaksa profesional dan berintegritas,” ucapnya.
Untuk diketahui bahwa kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Desa Sahraen sudah ditangani hampir setahun oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Namun langkah yang diambil kejaksaan untuk mendapatkan kembali kerugian negara tidak tercapai hingga pada penetapan dan penahanan sang kepala desa sebagai tersangka pada Jumat 24 Oktober 2025 kemarin.
Laporan: Chris Bani





