Kades Rabeka Ucap Terimakasih ke Viktor Laiskodat, Ruas Jalan Amarasi Timur Mulai Dikerjakan

Amarasi-InfoNTT.com,- Pemerintah Desa Rabeka, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang bersama masyarakat dan sekitarnya, sangat senang dengan adanya keberlanjutan pekerjaan ruas jalan provinsi Oekabiti sampai Oemoro. Di mana jalan ini lanjut dikerjakan mulai dari Desa Rabeka hingga perbatasan Kabupaten TTS yakni Desa Enoraen.

Kepala Desa Rabeka, Abdi Yarid Bani, kepada media ini beberapa waktu lalu mengatakan, ruas jalan ini sudah lama rusak, dan tak tersentuh oleh pembangunan. Tentu setelah ada informasi perbaikan dan kini mulai dikerjakan, menjadi sukacita tersendiri bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Yarid Bani mewakili seluruh masyarakat dan tokoh masyarakat Amarasi Timur khususnya Desa Rabeka, memberikan apresiasi serta ucapan terimakasih kepada pemerintah provinsi NTT, yang telah berjuang hingga berkoordinasi, sehingga ruas jalan di Amarasi Timur ini sudah mulai dikerjakan.

“Saya atas nama Pemerintah Desa Rabeka serta mewakili masyarakat Desa Rabeka dan sekitarnya mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada Pemerintah Provinsi NTT, terkhusus kepada Gubernur NTT bapak Viktor Laiskodat dan seluruh jajaran pemerintah provinsi yang telah membangun ruas jalan ini di tahun 2022. Ini mimpi puluhan tahun yang kini sudah terwujud,” ujarnya.

Diketahui bahwa jalan tersebut telah puluhan tahun rusak parah dan sangat dinanti oleh masyarakat perbaikannya, karena jalan tersebut sangat strategis dilalui masyarakat antar kecamatan, untuk mengangkut hasil panen dan juga ternak.

Ruas jalan ini juga dilalui oleh anak-anak sekolah dan merupakan jalan utama untuk menuju pariwisata TWA Menipo di Desa Enoraen. Dengan diperbaikinya jalan ini maka desa-desa yang ada di Amarasi Timur dan sekitarnya akan ramai dikunjungi oleh masyarakat dan merupakan jalan pelintasan antar provinsi yang bisa menghubungkan Kabupaten Kupang, Kabupaten TTS dan Kabupaten Malaka.

“Jalan ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat,” tegasnya.

Laporan: Chris B.

Pos terkait