Dugaan Korupsi Ratusan Juta, Kades Baumata dan Sekretaris Resmi Jadi Tahanan Jaksa

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Tipikor Polres Kupang.

Oelamasi-InfoNTT.com,- Penyidik Tipikor Polres Kupang resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Kepala Desa Baumata (YA) dan Sekretaris Desa Baumata (JBB) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Senin (21/0/2022).

Diketahui bahwa dalam APBDes Tahun Anggaran 2016, pelaksanaan kegiatan fisik yakni pembangunan atau pemeliharaan saluran irigasi tersiar, pembangunan bak-bak air sawah, pembangunan bak air atau reservoir dan pembangunan perpipaan jaringan air bersih.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya APBDes Tahun Anggaran 2017 dengan pelaksanaan kegiatan fisik yakni pembangunan atau pengadaan tandon air atau bak penampung air hujan atau air bersih, pembangunan jalan desa.

Dalam pekerjaan-pekerjaan yang dimaksud, tersangka YA dan JBB telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain, berdasarkan hasil perhitungan Ahli Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Kupang, perbuatan YA dan JBB menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 330.399.912,58.

YA dan JBB disangka melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001. Para Tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 21 Maret 2022 sampai dengan tanggal 09 Mei 2022 dalam Rumah Tahanan Polres Kupang. (***)

Pos terkait