Kupang-InfoNTT.com,- Tujuan Utama didirikannya Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes adalah agar dapat mendongkrak Pendapatan Asli Desa (PAD), sehingga dibutuhkan sumber daya manusia yang mumpuni dan berjiwa wirausaha untuk mengelolahnya.
Namun BUMDes yang ada di Desa Niunbaun, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, yang berdiri sejak tahun 2019 hingga saat ini pengelolaan anggarannya tidak jelas dan laporan pertanggungjawaban pun nihil.
FDS salah satu masyarakat Desa Niunbaun kepada media yang dilansir detik nasional news beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa adanya penyertaan modal sebesar Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah), namun hingga saat ini belum ada pertanggungjawaban sama sekali.
Menurutnya, unit-unit usaha BUMDes jalan namun tidak ada pertanggungjawaban, seperti simpan pinjam, jasa sewa kursi dan tenda, dan lain sebagainya.
Hal ini membuat dirinya menduga ada dugaan penyimpangan keuangan dana desa lewat BUMDes. Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap dana desa Niunbaun.
Ia menambahkan bahwa ini menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Negeri Kupang untuk menyelidiki pengelolaan uang oleh Ketua BUMDes dan Kepala Desa Niunbaun. Jika terbukti ada penyelewengan anggaran maka harus diproses hukum. (***Tim)