ARAKSI dan Pospera TTS Minta Pemkab TTS Bertanggungjawab Terkait Masalah Bonle’u

Soe-InfoNTT.com,- Aliansi Anti korupsi (Araksi) NTT dan Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) TTS, melakukan aksi di depan gedung kantor Bupati dan DPRD TTS, Rabu (09/03/2022) siang.

Aksi protes ini terkait dengan kinerja dari Pemkab TTS dan DPRD yang diduga tidak mampu menyelesaikan polemik di masyarakat Bonleu. Namun aksi tersebut sempat dihalangi oleh Pol PP di pintu masuk kantor Bupati TTS.

Bacaan Lainnya

Dalam orasinya Ketua Araksi Alfred Baun dan Ketua Pospera TTS Yerim Fallo didampingi para badan pengurus dan sejumlah masyarakat, menyerukan hal yang sama, bahwa Desa Bonleu merupakan desa yang terletak di bagian utara, berbatasan lansung dengan Kabupaten TTU, yang memiliki sumber daya alam kaya dan subur, hasil pertanian, dan parawisata alam luar biasa.

Desa Bonle’u juga memiliki sumber air besar yang dialirkan untuk masayarakat di Kota Soe, dengan jumlah kurang lebih enam ribu pelanggan. Mayoritas masyarakat Bonle’u bekerja sebagai petani, baik ladang, sawah dan petani holtikultura.

Hasil pertanian tersebut akan dijual di pasar, demi menunjang perekonomian keluarga dan biaya pendidikan anak. Namun disamping semua kekayaan alam tersebut, masyarakat mengalami kendala yakni akses infrastruktur jalan yang tidak begitu baik.

15 tahun keluhan dan harapan masyarakat Bonle’u terhadap perbaikan infrastruktur jalan, setiap saat terus disuarakan agar Pemerintah Daerah Kabupaten TTS bisa menindaklanjuti namun tidak pernah teralisasi, masyarakat hanya mendapatkan janji manis.

Pada tahun 2021, infrastruktur jalan Fatumautu – Bonleu dianggarkan dalam APBD tahun 2021, sampai tahap tender, namun gagal pada tahap penandatanganan kontrak. Hal ini membuat masyarakat kecewa dan memutuskan aliran air Bonle’u.

Selanjutnya pada tanggal 10 juni 2021, DPRD TTS melakukan Rapat dengar pendapat (RPD) dengan masyarakat Bonle’u, dalam rapat tersebut dihadiri Bupati TTS Egusem Tahun didampingi Wakil Bupai TTS Jhony Army Konay, Direktris PDAM SOE Lely Hayer, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten TTS serta perwakilan masyarakat Desa Bonle’u. Di mana menghasilkan kesepakatan tertulis dengan nomor surat: 7/DPRD/2021.

Demikian catatan-catatan yang disampaikan dalam orasi. Adapun isi kesepakatan bersama dalamRDP tersebut sebagai berikut:

  1. Direktris PDAM Soe bersedia berkoordinasi dengan Polres TTS dalam waktu 3×24 jam untuk menarik laporan polisi yang disampaikan.
  2. Pemda bersama DPRD bersedia menganggarkan kembali ruas jalan Fatumnutu – Bonleu sebesar Rp 3,5 Miliar.

  3. Pemda bersedia membuat kajian regulasi PERDA Nomor 6 thn 2012 Tentang Pengelolaan Imbal Jasa Lingkungan.

  4. PDAM Soe dan juga masyarakat Bonle’u bertanggung jawab bersama untuk mengalirkan kembali air dari sumber air Bonleu ke pelanggan PDAM.

  5. Pemda dan DPRD TTS bertanggung jawab atas kesepakatan bersama untuk dilaksanakan.

Semua kesepakatan tersebut ditandatangani bersama oleh Bupati, Wakil Bupati, Direktur PDAM, pimpinan DPRD dan perwakilan warga Bonle’u. Bahwa setelah rapat dengar pendapat tersebut, akhirnya air kembali dialirkan untuk masyarakat Kota Soe.

Selanjutnya pada Oktober 2021, penetapan APBD perubahan tahun anggaran 2021, jalan Fatumnutu – Bonleu tidak dianggarkan, dengan alasan ketidak cukupan waktu dan cuaca untuk melakukan pekerjaan tersebut. Hal ini membuat masyarakat Bonleu dan tokoh adat melakukan ritual adat pemutusan air untuk kedua kalinya.

Kemudian, konflik penutupan sumber mata air Bonle’u yang berkepanjangan membuat Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang bergerak untuk memediasi penyelesaian, masalah tersebut. Bahkan, Dr. Harun Y. Natonis S.Pd., M.Si selaku Rektor IAKN Kupang, membangun komunikasi dengan tua adat, Ketua ARAKSI Alfred Baun, Aleta Baun dan Bupati TTS Egusem Piether Tahun.

Tetapi masyarakat Deaa Bonle’u, Gomer Pilis dan Soleman Fallo Cs masih berkeras dengan tuntutannya, yakni jika pekerjaan jalan Bonle’u telah dilakukan, maka air akan dialiri menuju kota Soe. Namun ketua ARAKSI, Alfred Baun mengatakan siap bertanggung jawab untuk membuka kembali air Boaleu dan menjaminkan dirinya, karena sesuai komunikasi dengan Bupati TTS.

Selanjutnya dilakukan ritual adat pelepasan air Bonle’u. Dalam ritual adat pembukaan kembali air Bonle’u juga dihadiri Karo Umum IAKN Kupang, Drs. Yorhans Lopis, M.Si, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama Soleman Baun dan Wakil Rektor II, Bidang Administrasi Umum, Keuangan dan Perencanaan Maksy Lakapu.

Setelah air kembali dijalankan, tokoh adat dan masyarakat Bonle’u, kembali menelan pil pahit karena alat berat tidak diturunkan untuk mengerjakan jalan tersebut sesuai janji Bupati TTS. Kemudian masyarakat berharap APBD Induk 2022 dapat dianggarkan kegiatan pekerjaan jalan Bonle’u, namun sampai Maret 2022 tidak ditenderkan, bahkan melalui Kepala Dinas PUPR TTS, bahwa jalan Bonle’u tidak dianggarkan dalam DPA Tahun Anggaran 2022.

Sesuai kronologi diatas, maka ARAKSI dan Pospera TTS, menyatakan sikap sebagai berikut: 

  1. Mendesak Bupati TTS segera tenderkan proyek pekerjaan jalan desa Bonle’u dalam bulan ini.
  2. Mendesak Bupati TTS segera menyelesaikan janji bohong dan keputusan administrasi yang merugikan rakyat TTS.

  3. Jika Bupati dan wakil Bupati TTS tidak dapat melaksanakan 2 point di atas, maka pemerintahan Tahun-Konay segera mundur dari jabatan.

  4. Jika Bupati dan wakil Bupati TTS tidak mundur dari jabatan, maka DPRD TTS segera lakukan Inpedsmand untuk turunkan Bupati dan Wakil Bupati dari Jabatannya.

Laporan: Welem Leba

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *