Babau-InfoNTT.com,- Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K, M.H menerbitkan maklumat terkait Keaman dan Ketertiban serta penegakan hukum dalam setiap kegiatan masyarakat menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 di Kabupaten Kupang.
Maklumat bernomor : Mak/01/VIII/2022 tertanggal 1 Agustus 2022, Kapolres menyerukan agar ada kepatuhan terhadap setiap kegiatan yang dilakukan masyarakat guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam maklumat itu, setidaknya ada lima poin yang ditegaskan oleh Kapolres Kupang, yakni masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan dengan melibatkan banyak orang waktunya dibatasi pukul 22.00 Wita.
Kedua, pada saat melaksanakan acara pesta, acara adat dan pertandingan olahraga tidak diperkenankan mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol yang dapat menimbulkan keributan.
Ketiga, tidak diperkenankan membawa senjata api atau senjata tajam ketempat umum atau tempat keramaian.
Keempat, setiap kegiatan keramaian atau pertandingan olahraga wajib mengurus Surat Ijin Keramaian di Polres Kupang dengan membawa surat rekomendasi dari Polsek setempat.
Kelima, pihak kepolisian Resor Kupang akan menindak tegas apabila terdapat pelanggaran dalam aturan yang termaktub dalam maklumat tersebut.
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri di wilayah hukum Polres Kupang wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Kapolres Irwan.
Sumber: tribatanewskupang.com