Wartawan Tidak Boleh Pelintir UU Keterbukaan Informasi Publik

Andre Lado, Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT.

Kupang-InfoNTT.com,- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak boleh dipelintir. Hal ini ditegaskan oleh Andre Lado, Sekretaris DPW MOI Provinsi NTT, Sabtu (26/06/2021).

Tokoh muda organisasi pers MOI NTT ini juga mengingatkan seluruh wartawan MOI agar tidak menggunakan UU KIP sebagai senjata untuk menjatuhkan seorang pejabat publik.

Bacaan Lainnya

Dirinya mengajak para wartawan untuk dapat memahami implementasi dari undang-undang tersebut sehingga tidak sesat dalam berpikir.

“Menjadi seorang yang mau bekerja atau berprofesi sebagai jurnalis harus bisa memaknai dan menerjemahkan secara lurus apa yang menjadi maksud dan tujuan dari Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik itu sendiri, dengan menggunakan logika hukum yang sehat,” ujarnya saat diskusi santai bersama para awak media online di Kantor Sekretariat DPW MOI Provinsi NTT, di Kayu Putih, Kota Kupang.

Masih menurut Andre, undang-undang itu dipakai terkait dengan konsekuensi penggunaan anggaran negara. Jadi selama itu merupakan hal yang terkait dengan penggunaan keuangan Negara, maka sah-sah saja.

“Mengapa demikian? Karena pengelolaan anggaran Negara tentu membutuhkan transparansi sehingga dapat diketahui oleh semua pihak. Inilah yang dimaksud oleh Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jadi tolong jangan dipelintirkan dengan makna lain dan untuk tujuan tertentu,” pungkas Andre.

Hal senada juga ditambahkan oleh Herry FF Battileo, SH, MH, selaku Ketua DPW MOI Provinsi NTT. Dirinya mengatakan, untuk melakukan perbaikan terhadap dunia pers di NTT, pihaknya tak segan mempidanakan wartawan MOI yang sembarang menulis dengan memberikan advokasi hukum kepada pejabat publik yang merasa dirugikan melalui pemberitaan yang tidak benar.

Menurutnya, media adalah sumber informasi yang harus bersifat memberikan edukasi publik kepada masyarakat. Segala informasi yang akan diberitakan harus disaring baik-baik sehingga sifatnya mencerdaskan bangsa ini.

“Kita siap memberikan Advokasi terhadap siapapun pejabat publik yang merasa dirugikan melalui pemberitaan yang negatif dan tidak berimbang,” tegas Herry Battileo.

Seperti diketahui publik bahwa Media Online Indonesia (MOI) merupakan salah satu organisasi yang terbilang cukup kaliber dan memiliki peran penting dalam pengelolaan maupun penguasaan informasi di era digital saat ini. Sebagai salah satu organisasi berpengaruh di Indonesia, tentunya MOI memiliki peran vital dalam melakukan perbaikan bidang pers nasional. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *