Oelamasi-InfoNTT.com,- Masyarakat Desa Oeniko, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang menghadap Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe untuk melaporkan beberapa persoalan terkait seleksi perangkat desa, Senin (06/9/2021) siang.
Kehadiran beberapa tokoh masyarakat ini untuk mendukung rekomendasi calon perangkat desa yang diumumkan lulus seleksi pada tanggal 20 Agustus 2021 di kantor Desa Oeniko.
Nitanel Benu, salah satu tokoh masyarakat Desa Oeniko yang ditemui usai pertemuan mengatakan, pertemuan hari ini untuk membahas penolakan masyarakat terkait revisi rekomendasi Camat Amabi Oefeto Timur terkait pengangkatan perangkat desa Oeniko tahun 2021.
“Berdasarkan hasil pengumuman seleksi perangkat desa pada tanggal 03 September 2021 di aula kantor Desa Oeniko, maka kami mengajukan penolakan atas pengumuman di maksud yang nama sesuai dengan Revisi Rekomendasi Camat Amabi Oefeto Timur Nomor: 148/172/AOT/VIII 2021 tanggal 30 Agustus 2021 perihal Revisi Rekomendasi,” jelasnya.
Sedangkan Meliaki Seun yang namanya diumumkan sebagai salah satu kepala dusun yang lulus seleksi sesuai rekomendasi Camat Amabi Oefeto Timur merasa kecewa, di mana pasca namanya diumumkan lalu direvisi lagi dan muncul rekomndasi kedua yang namanya dihilangkan.
“Kami calon perangkat Desa Oeniko hasil rekomendasi Camat Amabi Oefeto Timur pada Agustus 2021 lalu dan yang telah diumumkan dan ditetapkan menjadi perangkat Desa pada tanggal mempertanyakan sekaligus menolak revisi rekomendasi Camat Amabi Oefeto Timur,” ujarnya.
Menurutnya, nama calon perangkat desa yang telah diumumkan dan ditetapkan menjadi Perangkat Desa Oeniko memohon dan meminta kepada ketua dan Anggota Tim Seleksi Perangkat Desa Oeniko agar segera membatalkan penetapan dan pelantikan calon perangkat desa sesuai revisi rekomendasi demi kenyamanan, kadamaian dan kekeluargaan di Desa Oeniko.
Meliaki juga menyayangkan tindakan Camat Amabi Oefeto Timur yang tidak melihat dan teliti serta mencegah persoalan ini secara baik dari awal. Hal ini kemudian membuat semua para calon perangkat desa mencurigai bahwa diduga ada kerjasama atau persekongkolan yang tidak baik antara Camat Amabi Oefeto Timur dan Tim Seleksi Perangkat Desa Oeniko karena ada anak kandung dan keluarga dari salah satu anggota Tim Seleksi Perangkat yang ikut dalam seleksi perangkat Desa.
Adi Robinson Alex Sing salah satu calon perangkat desa yang namanya ada dalam rekomendasi Camat Amabi Oefeto Timur sebagai calon yang lolos pada Kaur Umum meminta ketua dan anggota Tim Seleksi Perangkat, Kepala Desa Oeniko, Camat Amabi Oefeto Timur, Kepala Dinas PMD dan Bupati Kupang agar membatalkan penetapan dan pelantikan calon perangkat desa Oeniko.
“Saya tentu sangat kecewa dan menolak pengunguman hasil revisi perangkat desa Oeniko. Dasarnya rekomendasi namanya saya sebagai Kaur Umum itu apa? Ini sama dengan mempermainkan seleksi perangkat desa. Harusnya diteliti secara baik aturan atau perbup baru umumkan hasilnya, bukan sudah umumkan baru direvisi lagi,” ungkapnya.
Menurut Robinson, apa yang dilakukan terhadap calon perangkat desa di Oeniko memalukan dan cacat prosedur. Di mana hal ini jelas mengadudombakan masyarakat serta memicu kekacauan kekeluargaan dan hubungan kebersamaan yang sudah dibangun selama ini.
“Kami tahu sudah ada anggaran yang keluar, tapi panitia dan camat juga harus baca aturan baru umumkan. Ini kesalahan mereka jadi kami minta dibatalkan pelantikannya dan segera pemerintah kabupaten ambil alih proses seleksi ulang,” tegasnya.
Laporan: Chris Bani