Siaran Pers Ombudsman RI Perwakilan NTT Terkait Pengawasan Pelaksanaan PPDB dan PTM Tahun 2021

PENGAWASAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) DAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA (PTM)

TAHUN PELAJARAN 2021

Bacaan Lainnya

Pendidikan adalah salah satu pelayanan publik dasar yang menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi dan menyediakan sarana prasarana yang memadai sehingga memungkinkan bagi setiap anak usia sekolah mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Dalam rangka memasuki tahun pelajaran 2021/2022, sebagaimana juga pada tahun-tahun sebelumnya, tahun pelajaran baru akan dimulai dengan tahap pendaftaran peserta didik baru, seleksi, pengumuman dan pendaftaran ulang. Tahap ini cukup krusial bagi anak-anak usia sekolah  yang memasuki jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pada tahap ini akan menentukan apakah warga negara mendapatkan hak yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pelayanan pendidikan bermutu  yang diamanatkan oleh konstitusi  dan Peraturan Perundang-Undangan  terkait lainnya di Indonesia.

Akan tetapi tahun ini kita mengalami kondisi yang jauh berbeda. Lebih dari satu tahun Pandemi Covid-19 melanda dunia berdampak besar terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dasar sektor Pendidikan. Salah satu perubahan yang dialami dalam sektor pendidikan adalah kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang memberikan tantangan tersendiri baik bagi para tenaga pendidik, peserta dan wali peserta didik.

Terhadap situasi ini, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384/2021, Nomor HK.008/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor HK.02.01/Menkes/524/2021, Nomor 4/2021, Nomor 2/2021, Nomor 440/2142/ SJ tentang Pelaksanaan Vaksinasi Bagi Kelompok Sasaran Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah mengeluarkan pedoman pelaksanaan PPDB dan PTM tahun 2021. Di beberapa daerah telah memulai persiapan dan uji coba pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan persiapan pelaksanaan PPDB.

Setiap tahun Ombudsman RI secara rutin melakukan pemantauan lapangan dan menerima berbagai pengaduan berkaitan dalam pelaksanaan PPDB khususnya di tingkat Daerah, mengingat dari tahun ke tahun masih banyak ditemukan permasalahan yang terjadi di lapangan. Berkenaan hal-hal tersebut di atas, Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik perlu menjalankan fungsinya guna memastikan pelayanan publik sektor pendidikan khususnya Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah sebagai salah satu hak dasar masyarakat dapat dilaksanakan dan diterima dengan baik. Untuk itu setiap penyelenggara satuan pendidikan agar mentaati aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya bagian keempat pasal 81, 82, 83 serta Peraturan Bersama para menteri sebagaimana telah disebutkan di atas.

Beberapa permasalahan yang kerap terjadi setiap tahun pada saat pembukaan tahun pelajaran baru, khusus di sekolah-sekolah negeri adalah; membludaknya pendaftar pada sekolah negeri tertentu, pungutan bagi siswa baru yang telah diterima atau yang mendaftar ulang dalam bentuk uang maupun kursi atau meja dengan alasan keterbatasan meja dan kursi, pungutan biaya pendaftaran untuk pengadaan topi/dasi/seragam sekolah, dll.

Untuk mengantisipasi terulangnya berbagai permasalahan tersebut, maka Ombudsman RI Kantor Perwakilan Provinsi NTT sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik akan membuka posko pengaduan dengan alamat; Jalan Eltari Nomor 17, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kupang dan melakukan kegiatan pemantauan dan pemajangan poster pengaduan di loket pendaftaran sejumlah sekolah di Kota Kupang.

TUJUAN:

1. Memberikan informasi kepada seluruh masyarakat NTT terkait proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan Pembelajaran tatap Muka (PTM) tahun pelajaran 2021
2. Menerima laporan/pengaduan masyarakat terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tahun pelajaran 2021
3. Memberikan saran/rekomendasi kebijakan pada pemerintah semua tingkatan terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru dan Pembelajaran Tatap Muka serta upaya meningkatkan kualitas tata kelolah penerimaan peserta didik baru. Oleh karena itu dalam posko pengaduan tersebut, Tim pemantau akan mencatat, mengidentifikasi dan menganalisis setiap pengaduan yang masuk untuk dijadikan bahan bagi reviuw kebijakan pendidikan terutama kebijakan terkait penerimaan peserta didik baru di tahun yang akan datang.

FOKUS PENGAWASAN:

Adapun fokus pengawasan yang dilakukan adalah pada:

1. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
a. Kejelasan informasi tentang prosedur PPDB;
b. Daya Tampung dan Penetapan Zonasi;
c. Dugaan percaloan dan pungli;
d. Kuota peserta penyandang disabilitas;
e. Pengelolaan Pengaduan di setiap sekolah;
2. Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah
a. Kejelasan prosedur pembelajaran tatap muka;
b. Pemenuhan kebutuhan vaksinasi bagi setiap tenaga pendidik;
c. Monitoring pemenuhan Daftar Periksa Kesiapan Sekolah;
d. Upaya Pembentukan Satgas Covid-19 di setiap sekolah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan;
e. Upaya mitigasi untuk kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di lingkungan sekolah
f. Optimalisasi pengelolaan pengaduan;
g. Edukasi secara berkala di lingkungan sekolah.

MEKANISME PENGAWASAN:

Adapun bentuk pengawasan yang dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Pemantauan Langsung

Pemantauan langsung dilakukan pada beberapa sekolah di setiap satuan pendidikan pada tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA.

2. Optimalisasi Penanganan Laporan
a. Optimalisasi berbagai kanal pengaduan di setiap Kantor Perwakilan;
b. Melakukan Respon Cepat Ombudsman (RCO) atau Inisiatif Ombudsman (IN) jika dianggap telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, Dan Penyelesaian Laporan;
c. Membentuk posko pengaduan pelayanan PPDB dan PTM di kantor perwakilan. Posko pengaduan ini dilengkapi dengan telepon, fax, email yang bisa diakses atau dihubungi oleh orang tua murid yaitu telp: (0380) 8438187 dan nomor Hp; 08111453737, 08123788320. Laporan harus disertai dengan identitas pelapor, uraian kronologis serta dokumen pendukung lainnya sehingga mempercepat dalam proses tindak lanjut. Apablia diperlukan, identitas pelapor dapat dirahasiakan.
3. Diskusi Virtual dengan Stakeholder

Melakukan diskusi virtual dengan tema PPDB dan PTM bersama Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Dinas Pendidikan Kota Kupang dan Sekolah pada Hari Jumat tanggal 18 Juni 2021.

PERATURAN TERKAIT:

Pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru dan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah mengacu pada beberapa peraturan terkait sbb:

a. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
b. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 03/KB/2021, Nomor 384/2021, Nomor HK.0 1.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717/2021tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
c. Surat Edaran Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor HK.02.01/Menkes/524/2021, Nomor 4/2021, Nomor 2/2021, Nomor 440/2142/SJ tentang Pelaksanaan Vaksinasi Bagi Kelompok Sasaran Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
d. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7292 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2021/2022.
e. Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 184/KEP/HK/2021 tentang daya tampung peserta didik baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2021/2022
f. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Nomor: 422/117/PK/2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Tahun Pelajaran 2021/2022.

JANGKA WAKTU PENGAWASAN:

Pengawasan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tahun pelajaran 2021 dibuka mulai  tanggal 24 Juni – 31 Juli 2021.

Untuk itu sangat diharapkan agar bagi peserta didik, orang tua/wali yang merasa dirugikan oleh kebijakan sekolah terkait penerimaan peserta didik baru dan pembelajaran tatap muka agar dapat menyampaikan laporan ke posko pengaduan PPDB dan PTM Jalan Eltari Nomor 17,  Kelurahan Oebobo atau dapat menelpon ke Telp; (0380) 8438187 dan Hp; 08111453737,  08123788320.

OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

KEPALA PERWAKILAN

Darius Beda Daton, S.H.

(HP: 08123788320)

Pos terkait