PENGAWASAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) DAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA (PTM)
TAHUN PELAJARAN 2021
Pendidikan adalah salah satu pelayanan publik dasar yang menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi dan menyediakan sarana prasarana yang memadai sehingga memungkinkan bagi setiap anak usia sekolah mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Dalam rangka memasuki tahun pelajaran 2021/2022, sebagaimana juga pada tahun-tahun sebelumnya, tahun pelajaran baru akan dimulai dengan tahap pendaftaran peserta didik baru, seleksi, pengumuman dan pendaftaran ulang. Tahap ini cukup krusial bagi anak-anak usia sekolah yang memasuki jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pada tahap ini akan menentukan apakah warga negara mendapatkan hak yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pelayanan pendidikan bermutu yang diamanatkan oleh konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan terkait lainnya di Indonesia.
Akan tetapi tahun ini kita mengalami kondisi yang jauh berbeda. Lebih dari satu tahun Pandemi Covid-19 melanda dunia berdampak besar terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dasar sektor Pendidikan. Salah satu perubahan yang dialami dalam sektor pendidikan adalah kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang memberikan tantangan tersendiri baik bagi para tenaga pendidik, peserta dan wali peserta didik.
Terhadap situasi ini, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384/2021, Nomor HK.008/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor HK.02.01/Menkes/524/2021, Nomor 4/2021, Nomor 2/2021, Nomor 440/2142/ SJ tentang Pelaksanaan Vaksinasi Bagi Kelompok Sasaran Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah mengeluarkan pedoman pelaksanaan PPDB dan PTM tahun 2021. Di beberapa daerah telah memulai persiapan dan uji coba pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan persiapan pelaksanaan PPDB.
Setiap tahun Ombudsman RI secara rutin melakukan pemantauan lapangan dan menerima berbagai pengaduan berkaitan dalam pelaksanaan PPDB khususnya di tingkat Daerah, mengingat dari tahun ke tahun masih banyak ditemukan permasalahan yang terjadi di lapangan. Berkenaan hal-hal tersebut di atas, Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik perlu menjalankan fungsinya guna memastikan pelayanan publik sektor pendidikan khususnya Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah sebagai salah satu hak dasar masyarakat dapat dilaksanakan dan diterima dengan baik. Untuk itu setiap penyelenggara satuan pendidikan agar mentaati aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya bagian keempat pasal 81, 82, 83 serta Peraturan Bersama para menteri sebagaimana telah disebutkan di atas.
Beberapa permasalahan yang kerap terjadi setiap tahun pada saat pembukaan tahun pelajaran baru, khusus di sekolah-sekolah negeri adalah; membludaknya pendaftar pada sekolah negeri tertentu, pungutan bagi siswa baru yang telah diterima atau yang mendaftar ulang dalam bentuk uang maupun kursi atau meja dengan alasan keterbatasan meja dan kursi, pungutan biaya pendaftaran untuk pengadaan topi/dasi/seragam sekolah, dll.
Untuk mengantisipasi terulangnya berbagai permasalahan tersebut, maka Ombudsman RI Kantor Perwakilan Provinsi NTT sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik akan membuka posko pengaduan dengan alamat; Jalan Eltari Nomor 17, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kupang dan melakukan kegiatan pemantauan dan pemajangan poster pengaduan di loket pendaftaran sejumlah sekolah di Kota Kupang.
TUJUAN:
FOKUS PENGAWASAN:
Adapun fokus pengawasan yang dilakukan adalah pada:
MEKANISME PENGAWASAN:
Adapun bentuk pengawasan yang dilakukan adalah sebagai berikut:
Pemantauan langsung dilakukan pada beberapa sekolah di setiap satuan pendidikan pada tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA.
Melakukan diskusi virtual dengan tema PPDB dan PTM bersama Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Dinas Pendidikan Kota Kupang dan Sekolah pada Hari Jumat tanggal 18 Juni 2021.
PERATURAN TERKAIT:
Pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru dan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah mengacu pada beberapa peraturan terkait sbb:
JANGKA WAKTU PENGAWASAN:
Pengawasan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tahun pelajaran 2021 dibuka mulai tanggal 24 Juni – 31 Juli 2021.
Untuk itu sangat diharapkan agar bagi peserta didik, orang tua/wali yang merasa dirugikan oleh kebijakan sekolah terkait penerimaan peserta didik baru dan pembelajaran tatap muka agar dapat menyampaikan laporan ke posko pengaduan PPDB dan PTM Jalan Eltari Nomor 17, Kelurahan Oebobo atau dapat menelpon ke Telp; (0380) 8438187 dan Hp; 08111453737, 08123788320.
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
KEPALA PERWAKILAN
Darius Beda Daton, S.H.
(HP: 08123788320)