Kefamenanu-InfoNTT.com,- Mantan Kepala Desa Birunatun, Martinus Tobu di Kabupaten TTU yang terjerat kasus korupsi kini menjadi tahanan kota. Martinus menjalani hukuman sebagai tahanan kota setelah sebelumnya ditahan di sel Mapolres TTU karena dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Birunatun yang mengakibatkan kerugian Negara mencapai 1 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth J. Lambila, SH.,MH, kepada media ini, Rabu (16/6/2021) mengatakan, status tahanan kota yang diberikan kepada tersangka Martinus Tobu semata-mata karena pertimbangan kemanusiaan.
“Setelah kami melakukan penahanan di Polres TTU selama 2 hari tersangka dugaan korupsi dana desa Birunatun ini sakit stroke ringan,” ungkapnya.
Roberth menjelaskan, selain karena pertimbangan kemanusiaan, pengalihan status tahanan terhadap Martinus sebagai tahanan kota ini dilakukan untuk mempermudah penyidikan. Jika Martinus tetap berada dalam tahanan rutan justru dia akan bertambah sakit dan hal itu bisa mempersulit proses penyidikan.
“Jadi sekarang mantan kades itu menjadi tahanan kota, dan berkasnya terus kita rampungkan, dalam waktu dekat akan dilimpahkan,” ungkap Robert.
Sakit yang dialami Martinus, menurut Robert tidak menjadi alasan kasus ini dihentikan. Ini hanya alasan kemanusiaan, maka proses penyidikan akan tetap dilanjutkan dan dalam 1 minggu Martinus tetap wajib lapor 2 kali.
“Berkas perkara untuk kasus ini sudah hampir rampung dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang,” tegas Roberth.
Laporan: Aries Usboko