Polsek Kupang Tengah Ringkus 2 Pelaku Penipuan dan Pengelapan di Desa Penfui Timur

Kapolsek Kupang Tengah saat memberikan arahan kepada para korban penipuan.

Kupang-InfoNTT.com,- Polsek Kupang Tengah kembali menangkap 2 orang pelaku penipuan terhadap belasan supir rental dan beberapa pihak dengan modus yang berbeda-beda, Rabu (24/2/2021) malam di Dusun II, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Pantauan media ini di Polsek Kupang Tengah, banyaknya korban yang mendatangi Polsek Kupang Tengah untuk mengetahui secara pasti penangkapan pelaku penipuan yang diketahui bernama Ade Mince Mooy dan Muhamad Ruslan Ali.

Bacaan Lainnya

Salah satu korban Arnoldus Seran (supir rental) ketika diwawancarai mengatakan, kerugian yang dialami cukup besar yakni belasan juta. Di mana uang tersebut seharusnya dipakai membayar angsuran mobil, namun karena keterlambatan, maka pelaku Ade Mince Mooy memperdayainya untuk menitipkan angsuran tersebut, karena menurut pengakuan, pelaku Ade Mince Mooy mengenal pimpinan Adira (tempat korban kredit mobil).

“Saya minta mereka berdua bisa diproses hukum. Saya dan teman-teman sudah rugi, tidak tahu harus mau cari hidup di mana, mereka sudah gelapkan uang angsuran saya, dan mobil juga sudah ditahan pihak Adira,” ungkapnya.

Sedangkan Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka, S.Sos,kepada wartawan menjelaskan, informasi terkait kasus ini baru didapatkan sore tadi. Informasi ini langsung diselidiki ke lapangan, dan mendapatkan informasi dari para korban bahwa kedua pelaku sementara berada di Desa Penfui Timur. Polsek Kupang Tengah pun bergerak cepat meringkus dan mengamankan kedua pelaku agar menghindari adanya tindakan kriminal baru.

“Mereka diamankan, sambil kami membangun komunikasi dengan resesrse kriminal Polda NTT untuk segera datang menjemput mereka,” ujar Kapolsek.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *