Kupang-InfoNTT.com,- Polsek Kupang Tengah membekuk residivis pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam berinisial GCL, pada 27 April lalu di depan pasar seribu, Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Angga Saputra Ndolu.
Kapolsek Kupang Tengah, IPDA Elpidus Kono Feka, S.Sos, kepada media ini (28/5) mengatakan, kejadian bermula pada Selasa, 27 April 2021, di mana korban dan pelaku sama – sama menghadiri acara ulang tahun di RT 010 / RW 005, Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten kupang.
Lanjut Kapolsek, pada pukul 05.00 wita, terjadilah perselisihan antara korban dan pelaku, yang mana disebabkan karena korban memukul temannya pelaku di tempat acara tersebut. Akibat dari perselisihan tersebut acara pesta pun dihentikan.
Setelah itu pelaku dan beberapa temannya pergi duduk-duduk di depan pasar seribu, Desa Mata air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Sementara duduk, tiba-tiba korban datang dan memukul lagi temannya pelaku yang sebelumnya korban juga memukulnya di tempat acara pesta tersebut.
”Pelaku memarahi korban, lalu korban pun pergi dan menyampaikan hal itu kepada seorang temannya, lalu korban dan temannya itu datang lagi menghampiri pelaku di depan pasar seribu. Temannya korban mencoba mendamaikan korban dan pelaku, namun terjadi lagi pertengkaran, sehingga pelaku mencoba memukul Korban namun korban lari,” jelas Kapolsek.
Pada saat korban lari, korban terjatuh sehingga pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan pisau, yang saat itu sudah dibawa oleh pelaku. Korban ditikam pada kepala belakang sebelah kanan sebanyak 1 kali dan punggung belakang bagian kiri sebanyak 1 kali. Setelah itu pelaku melarikan diri.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kupang Tengah. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Kupang guna dilakukan pemeriksaan visum et repertum terhadap luka yang korban alami. Pasca kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Kupang Tengah terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna menangkap pelaku.
“Pelaku juga sudah berulang kali melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di wilayah hukum Polsek Kupang Tengah, maka saya dengan tegas memerintahkan agar segera dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya diterbitkan surat perintah penangkapan,” ujar Kapolsek Kupang Tengah.
Kemudian pada hari Jumat, 21 Mei 2021 pukul 14.00 wita, Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah Bripka Pance Sopacua dan tim menangkap pelaku di belakang rumahnya.
Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan koperatif. Palaku kemudian digiring ke Polsek Kupang Tengah untuk selanjutnya menjalani proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Pembantu Bripka Muhammad Komarudin, SH.
Setelah selesai menjalani pemeriksaan, pelaku langsung ditahan. Pelaku dititipkan di Rutan Polres Kupang, dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kuhp dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.
Laporan: Chris Bani