Polres Kupang Resmi Tetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan di Penfui Timur

Ilustrasi

Kupang-InfoNTT.com,- Penyidikan perkara tindak pidana pembunuhan pada Jumat, 23 April 2021, sekitar pukul 15.00 Wita di RT.020 / 006, Dusun III, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang dengan korban atas nama Aser Deplis Mapada (20) menemui titik terang.

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung melalui Humas Polres Kupang Aipda Lalu Randy dalam press realesnya, Rabu (29/12/2021) sore menjelaskan, hasil penyelidikan atau penyidikan di mana polisi sudah melakukan olah TKP, membuat LP, menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan, membuat Surat Ver Mayat dan permintaan untuk dilakukan outopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang. Selanjutnya mengamankan barang bukti, lalu membuat dan memberikan undangan klarifikasi kepada para saksi serta melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi.

Bacaan Lainnya

Humas Polres Kupang juga mengeluarkan kronologis kejadian yang diperoleh dari keterangan para saksi, bahwa pada tanggal 23 April 2021, sekotar pukul 15.00 wita, korban dan saksi atas nama Adrianus Tanena Gerin, artis Briant Banik, Melvin Martinus Mautuka, Jems Andry Luase, Yosef Hendrik Malaikosa, serta Daud Adiputra Maukira, yang mana dengan menggunakan sepeda motor pergi ke wilayah Matani di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang untuk melakukan upaya pengeroyokan terhadap salah seorang pemuda yang sebelumnya diduga ada lakukan penganiayaan terhadap saksi Adrianus Tanena Gerin.

Setelah korban dan para saksi sampai di tempat tujuan, lalu mendapat perlawanan dari warga sekitar, korban dan para saksi pun melakukan perlawanan dengan cara saling melempari menggunakan batu dan kayu.

Dalam kondisi tersebut, korban sambil memegang kayu berlari mengikuti saksi Yosep Hendrik Malaikosa yang sedang mengejar sala seorang ke arah barat dari perempatan jalan di wilayah tersebut. Kemudian disusul oleh saksi Jems Andry Lause, Melvin Martinus Mautuka dan Adrianus Tanena Gerin.

Korban dan para saksi pun sampai di depan rumah salah satu warga yakni saksi (TF), korban lalu melihat saksi Yosef Hendrik Malaikosa diduga sedang disekap oleh dua orang di samping kiri rumahnya saksi TF.

Korban kemudian menghampiri kedua orang tersebut dengan maksud ingin membantu temannya, namun korban sudah terlebih dahulu ditikam menggunakan pisau oleh seorang yang berada di samping kanannya, dan tikaman tersebut mengenai pinggang kanan korban. Kemudian Korban membalikkan badannya ke samping kanan dan memukul wajah terduga pelaku dengan kayu, terduga pelaku pun kembali menikam di perut kiri bagian atas sebanyak satu kali.

Setelah terkena tikaman benda tajam, korban bersama saksi Adrianus Tanena Gerin, Jems Andry Lause dan Melvin Martinus Mautuka langsung melarikan diri.

Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Kartini Kupang untuk mendapatkan perawatan media l, namun saat dirawat, korban dinyatakan meninggal dunia. Selanjutnya jenazah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang guna dilakukan outopsi.

Penyidilikan dan Gelar Perkara

Setelah penyelidikan dan dilakukan beberapa kali gelar perkara, Polsek Kupang Tengah lalu menaikan status perkara ini dari tingkat lidik menjadi sidik, dan memberikan SP2HP kepada keluarga korban.

Kamis, 23 Desember 2021, Penyidik Polsek Kupang Tengah melakukan gelar perkara ulang penetapan tersangka yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kupang AKP. Wahyu Agha Ari Septyan, S.I.K.

Lalu ditetapkan seorang tersangka berinisial T.D. Di mana dalam hasil penyidikan dan fakta hukum diperoleh dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP serta unsur-unsur pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP telah terpenuhi.

Laporan: Humas Polres Kupang

Editor: Chris Bani

Pos terkait