Soe-InfoNTT.com,- Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM Kabupaten TTS menindaklanjuti edaran Bupati TTS Nomor FBPBD.36.01/378/V11/2021 tanggal 8 juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Kepala Dinas PPK & UMKM sekaligus Kordinator PPKM Benny F. Tobo kepada media ini, Senin (12/7/2021) mengatakan, bagi pelaku usaha dalam rangka pengendalian, penyebaran Covid-19 di Kabupaten TTS, maka diberitahukan kepada para pelaku usaha untuk mentaati beberapa peraturan.
Pertama, lanjut Benny, tempat-tempat usaha harus ditutup pukul 20.00 Wita, pelaku usaha yang terletak di kompleks rumah sakit tetap buka sesuai jam operasional tetapi dengan penerapan protokol kesehatan.
Selanjutnya, untuk restoran, rumah makan, kafe, dan sejenisnya diperbolehkan melayani makan minum di tempat usaha dengan kapasitas maksimal 25 persen, dan juga buka sampai pukul 20.00 Wita saja, setelah melewati waktu tersebut maka segera dibatasi hanya untuk melayani makan minum melalui pesan antar atau dibawa pulang.
“Dilarang menyelenggarakan pesta, syukuran dalam bentuk apapun yang dilaksanakan di rumah, restoran, ballroom atau tempat lain yang sejenis di wilayah berzona merah. Sedangkan bagi wilayah yang berzona orange dan kuning diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen,” ujar Benny.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro ini berlaku sejak tanggal 09 Juli sampai dengan 22 Juli 2021. Apabila pelaku usaha melanggar ketentuan di atas, maka akan dilakukan penutupan kegiatan usaha untuk sementara waktu maksimal 7 hari.
Laporan: Welem Leba