Oelamasi-InfoNTT.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, menjatukan hukuman mati terhadap Tinus Tanaem, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Nani Welkis dan Marsela Bahas.
Putusan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Perkara Dugaan Pembunuhan Berencana dan persetubuhan dengan bujuk rayu terhadap anak dibawah umur, Yuliana Welkis dan Marsela Bahas pada Pengadilan Negeri Oelamasi, Senin 27 Desember 2021.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU menyatakan, bahwa terdakwa Yustinus Tanaem terbukti dengan rencana menghilangkan nyawa orang lain dan penganiayaan terhadap anak hingga mengakibatkan matinya anak dan dengan tipu muslihat disertai rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya.
Pasal yang dikenakan Tinus adalah pasal 340 KUHP dan kedua kesatu Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan demikan, Jaksa Penuntut Umum, menuntut agar terdakwa Yustinus Tanaem dipidana dengam hukuman mati, karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menghilangkan Nyawa seorang anak dengan tipu muslihat merupakan tindakan kemanusiaan yang sangat keji.
Dalam kasus ini, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto tidak mentolelir tindakan terdakwa, sehingga menuntut dengan hukuman yang maksimal yakni hukuman mati.
Untuk diketahui, sidang pembacaan tuntutan berlangsung secara virtual dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.(*KoranNTT)