Langgar Tahapan Sidang, Anton Natun Pastikan Pembahasan Anggaran Induk Tahun 2022 Cacat Prosedur

Anton Natun

Oelamasi-InfoNTT.com,- Politisi senior Kabupaten Kupang, Anton Natun menyayangkan sikap pimpinan DPRD Kabupaten Kupang yang meniadakan beberapa tahapan persidangan. Hal ini membuat Anton Natun kecewa dan merasa paripurna pembahasan anggaran induk tahun 2022 tersebut cacat prosedur dan tidak sah.

“Sidang Pembahasan APBD Kabupaten Kupang tahun anggaran 2022 cacat prosedur. Saya objektif, karena bagaimana mungkin pimpinan DPRD meniadakan beberapa tahapan dengan alasan berlindung pada PP Nomor 12 Tahun 2018, sedangkan pada tahun tahun sebelumnya kita pakai tahapan-tahapan yang dimaksud,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Menurut Anton Batun, tahapan sidang untuk pembahasan APBD Tahun 2022 mengacu pada keputusan Badan Musyawarah yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD, di mana exoficio ketua Badan Musyawarah adalah pimpinan DPRD.

Menurutnya, dalam rapat paripurna itu diputuskan seluruh tahapan persidangan. Namun faktanya ada tahapan yang dilanggar, contoh hasil pembahasan pandangan komisi dan tanggapan bupati tidak dilalui dalam persidangan. Ini artinya pimpinan telah mencederai keputusan rapat paripurna penetapan jadwal persidangan.

“Setelah penyampaian nota keuangan oleh Pemerintah dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi kemudian ada tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi, namun tahapan ini juga ditiadakan. Pembahasan komisi – komisi dengan OPD mitra juga sama, tidak ada lagi penyampaian laporan komisi dan tanggapan pemerintah atas laporan komisi. Sedangkan pada paripurna pembahasan APBD tahun 2019, 2020 dan 2021 tahapan-tahapan tersebut dipakai,” ujarnya kecewa.

Bagi Anton Natun, hal ini nampak biasa saja bagi anggota DPRD yang lain, tapi baginya yang sudah hampir tiga periode di kursi legislatif ini, tentu sangat aneh. Di mana dirinya bertanya kepada pimpinan terkait putusan pembahasan komisi dan tanggapan Bupati yang kemudian diabaikan tapi tidak digubris juga.

“Jadi pimpinan sendiri yang putuskan pembahasan komisi, pimpinan sendiri yang mengabaikan pembahasan komisi, semua ini masuk dalam jadwal sidang. Mestinya tanggapan Bupati terhadap pemandangan umum fraksi disampaikan dalam rapat paripurna, namun yang terjadi malah disampaikan di luar rapat paripurna DPRD. Alasan yang disampaikan adalah amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018,” jelas Anton.

Politisi Hanura ini menilai bahwa mekanisme persidangan yang sah telah dilanggar. Ketua DPRD terkesan ragu mengambil keputusan. Jadwal dan tahapan persidangan sudah disetujui pimpinan namun pimpinan pula yang melanggarnya. Produk APBD 2022 yang dihasilkan dalam sidang yang memangkas sejumlah tahapan tidak sah sehingga dirinya menyatakan tidak bertanggungjawab.

“Pembahasan RAPBD tahun 2022 tidak sah, semua yang kami sampaikan pimpinan tidak mau dengar makanya kami tidak mau untuk ikut bertanggungjawab,” tegasnya.

Dirinya sangat merasa aneh jika keputusan yang diambil langsung pada penetapan APBD 2022 yang mengabaikan sejumlah tahapan persidangan disetujui oleh para anggota DPRD.

“Bagaimana mungkin seorang anggota DPRD belum memahami seluruh item anggaran namun telah diminta setuju dan mengikuti keputusan Pimpinan DPRD,” tandasnya. (*Tim)

Pos terkait