Kerugian Negara Kasus Dana Desa Taebone Tahun 2017 Hingga 2019 Capai 700 Juta Lebih

Kasi Intel Kejari TTS Haryanto, SH.

Soe-InfoNTT.com,- Kerugian Negara dalam kasus dugaan korupsi dana Desa Taebone, Kecamatan Fatukopa, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mencapai angka 700-an juta rupiah. Di mana nilai  ini berdasarkan jumlah perhitungan dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat untuk dana Desa Taebone tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

Kasi Intel Kejari TTS Haryanto, SH kepada awak media Rabu (27/01/2021) mengatakan, hingga saat ini kasus dana desa tersebut masih dalam tahapan penyelidikan Pidsus. Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dari unsur perangkat desa, rekanan, pendamping desa, tenaga infrastruktur dan camat.

Bacaan Lainnya

Sedangkan untuk Kepala Desa Taebone, akan diperiksa pada Jumat mendatang. Penentuan kerugian negara Kejaksaan TTS menggunakan LHP dari Inspektorat Kabupaten TTS dan nilainya sekitar 700-an juta.

”Kerugian negara dalam kasus tersebut muncul sebagai akibat dari pembayaran pekerjaan fisik mulai dari tahun 2017 hingga 2019 yang tidak sesuai progress di lapangan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam kasus ini, walaupun pekerjaan belum selesai namun pembayaran sudah 100 persen, bahkan ada pekerjaan yang mangkrak hingga hari ini, tapi pembayarannya sudah 100 persen.

“Jika tidak ada halangan, pada bulan Februari mendatang kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahapan penyidikan dan diikuti dengan penetapan tersangka. Kita juga sudah kantongi nama tersangkanya, nanti kalau sudah naik status ke penyidikan baru kita sampaikan,” ujar Haryanto.

Laporan: Welem Leba

Pos terkait