Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Lantik Kasi Pidum yang Baru di Fatuleu Hall

Kejari Shirley Manutede, SH.,M.Hum, saat melantik Jaksa Pethres Mandala, SH, sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Kupang-InfoNTT.com,- Beberapa waktu lalu Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang resmi melangsungkan upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum. Pelantikan dan Serah Terima jabatan dalam lingkup Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang ini dilaksanakan pada tanggal 23 April 2021 di Fatuleu Hall Oelamasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, SH.,M.Hum, kepada media ini (04/5) mengatakan, pergantian Kasi Pidum ini dari Jaksa Nelson Aprianus Tahik, SH, kepada Jaksa Pethres Mandala, SH. Jaksa Nelson Tahik mendapat promosi menjadi Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Denpasar.

Bacaan Lainnya

“Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini bukan hanya sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan serta eksistensi organisasi saja, tetapi sebuah momen untuk mengingat, menyadari, dan mengukuhan kembali kewajiban dan tanggung jawab besar untuk senantiasa meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan lebih baik lagi,” ujarnya.

Menurut Shirley, dalam setiap promosi dan mutasi dalam tubuh Kejaksaan, biasanya diperlukan suatu evaluasi, pertimbangan yang matang, dan penilaian yang obyektif sebagai dasar menempatkan penjabat. Pejabat yang memiliki kredibilitas, kapabilitas, dan kualitas yang memadai akan ditugaskan pada suatu jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan organisasi guna tercapainya kinerja yang optimal.

Untuk diketahui bersama, bahwa pada Kamis, 22 April 2021, juga sudah diadakan upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan dari Pejabat Lama I Putu Gede Sugiarta, SH.,MH, kepada Pejabat Baru Nelson Aprianus Tahik, SH, yang dilantik oleh Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala,SH.,MH, di Aula Kantor Kejari Denpasar.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait