Oelamasi-InfoNTT.com,- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang mulai melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan mangkraknya proyek pembangunan Wisata Pantai Teres di Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menelan anggaran puluhan miliaran rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, S.H.,M.Hum, turun langsung pada Minggu (7/9/2025) guna meninjau dan melihat langsung kondisi objek wisata yang dibangun menggunakan dana APBD Kabupaten Kupang puluhan miliar rupiah.
Kajari Yupiter Selan mengaku prihatin terhadap kondisi bangunan yang tak tayak pakai bahkan mubazir. Hal ini dikarenakan banyak fasilitas wisata rusak parah, terbengkalai, dan tidak memberikan asas manfaat bagi masyarakat maupun daerah.
Kajari Kupang juga melihat beberapa fasilitas penting, salah satunya aula serbaguna yang dibangun untuk menunjang aktivitas wisata Pantai Teres. Faktanya, justru terbengkalai, kotor, dan dipenuhi kotoran ternak sapi. Kondisi ini mencerminkan minimnya pengelolaan dan pengawasan dari instansi terkait.
Selain itu, pekerjaan bronjong penahan tebing juga ditemukan tidak sesuai spesifikasi, serta ada sisa material bronjong yang tidak digunakan, menimbulkan dugaan pemborosan anggaran.
Lebih parah lagi, dua unit kolam pemandian air tawar yang semula direncanakan sebagai daya tarik wisata kini tampak mengerikan. Air di dalamnya berlumut, berubah warna kekuningan, dipenuhi kodok, bahkan dasar kolam sudah pecah-pecah.
“Fasilitas ini seharusnya bermanfaat untuk wisatawan dan daerah, tapi sekarang mubasir, bahkan berpotensi membahayakan,” ungkap Kajari Yupiter Selan.
Kajari Kabupaten Kupang secara tegas menyatakan bahwa proyek Objek Wisata Pantai Teres tidak memenuhi asas manfaat. Anggaran besar yang digelontorkan seharusnya bisa meningkatkan pariwisata, menciptakan lapangan kerja, dan menggerakkan ekonomi warga setempat, namun yang terjadi sebaliknya.
Dirinya juga menegaskan akan mendalami persoalan ini untuk memastikan apakah ada indikasi penyalahgunaan anggaran, kelalaian, atau praktik korupsi dalam proses pembangunan.
Untuk diketahui bahwa proyek pembangunan kawasan wisata Pantai Teres dan Bukit Fatubraun di Kelurahan Buraen, Kecamatan Amarasi Selatan tersebut dibangun sejak tahun 2020 hingga 2022, menggunakan APBD Kabupaten Kupang sebesar Rp 49 miliar rupiah.
Pengembangan sektor pariwisata Pantai Teres juga termuat dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Kupang Tahun 2019-2024. *(KBC)
Editor: Chris Bani
