Kejari TTS Didampingi Tim Buser Polres Jemput Terpidana Pemerkosaan di Kupang

Yeheskial Bansole, terpidana kasus pemerkosaan.

Soe-InfoNTT.com,- Kepala Kejaksaan Negeri TTS, Andarias D’Ornay, didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidum serta dibantu tim Buser Polres TTS menjemput terpidana yang diamankan Kejaksaan Tinggi NTT, yakni Yeheskial Bansole yang masuk dalam DPO Kejari TTS sejak tahun 2014.

Terpidana kasus pemerkosaan ini sudah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor : 1383K/Pid.sus/2013. Di mana Terpidana diputus bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan dengan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Pelaku dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, serta denda sebesar Rp.100.000.000,- subsider 3 bulan kurungan.

Bacaan Lainnya

Kasi Intel Kejari TTS Haryanto SH, kepada media, Selasa (01/6/2021) mengatakan, pada senin kemarin sekitar pukul 18.30 wita, tim tabur (tangkap buron) Kejati NTT berhasil menangkap buronan yang kabur pada tanggal 20 Januari 2014 lalu.

“Terpidana diamankan di tempat persembunyian di Desa Oelomin, Kabupaten Kupang. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. Ia kemudian langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi NTT,” ujar Haryanto.

Terpidana yang bertempat tinggal di Fatuliman, Desa Koa, Kecamatan Mollo Barat, Kabupaten TTS, sejak dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Soe, tidak pernah lagi tinggal bersama dengan keluarganya. Pelaku sering berpindah-pindah hingga akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTT.

Lanjut Haryanto setelah mendapatkan informasi penangkapan terpidana tersebut dari tim tabur Kejaksaan Tinggi NTT,

”Tadi yang jemput adalah Kejari TTS didampingi Kasi Intel, Kasi Pidum dan dibantu tim buser Polrss TTS menjemput terpidana yang diamankan di Kejaksaan Tinggi NTT, untuk dibawa dan juga langsung dimasukkan ke dalam Rutan Soe,” jelasnya.

Laporan: Welem Leba

Pos terkait