Jelaskan Poin Hukum Acara Pidana, Robert Salu Sayangkan Sikap Charlie Usfunan

Robertus Salu, SH.,MH.

Kupang-InfoNTT.com,- Tak sampai 24 jam, kuasa hukum dari terlapor yakni Robertus Salu, SH.,MH, menjawab komentar dari kuasa hukum pelapor Margorius Bana yakni Charlie Usfunan, SH.,MH. Hal ini disampaikan kepada media ini via WhatsApp, Selasa (12/1/2021) pagi.

Robert menjelaskan maksud dari komentarnya, di mana dalam perkara yang dilaporkan oleh saudara Margorius Bana kepada kliennya, sepanjang belum ada hasil Visum et Repertum maka tuduhan tersebut hanyalah suatu asumsi belaka yang tidak berdasar secara hukum. Adapun juga dasar argumentasinya yakni dalam tindak pidana terhadap tubuh manusia, termasuk dalam hal dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Margorius Bana, memerlukan adanya Visum et Repertum.

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, dalam Visum et repertum akan memuat lengkap pendapat dokter secara tertulis mengenai seseorang yang diduga menjadi korban dalam tindak pidana terhadap tubuh manusia (termasuk penganiayaan) dan Visum et repertum dalam literatur merupakan alat bukti surat sebagaimana dalam Pasal 184 KUHAP.

Maka menurut Robert, sudah tepat tindakan penyidik yang masih menunggu dan atau memerlukan hasil Visum et repertum sebelum melakukan penanganan hukum lebih lanjut dalam dugaan tindak pidana sebagaimana laporan dari Margorius Bana terhadap kliennya. Tindakan penyidik tersebut telah sesuai dengan prinsip hukum acara pidana yang berlaku, karena untuk menetapkan seseorang terlapor sebagai tersangka maka membutuhkan minimal 2 Alat bukti.

”Kalau kamu punya 1000 orang saksi ya tentu itu 1 alat bukti yakni alat bukti Keterangan Saksi, dan harus membutuhkan alat bukti lain berupa visum et repertum sebagai bukti surat untuk selanjutnya boleh menetapkan seseorang sebagai Tersangka. Selain itu, saya selaku penasehat hukum terlapor sangat menyayangkan pernyataan dari seorang advokat yang bernama Charlie Usfunan dimuat dalam sebuah media online dan telah menyerang privasi saya yang justru sebaliknya pernyataannya tersebut membuat saya bahkan publik meragukan etika beliau (Charlie) sebagai seorang Advokat,” ujar pengacara muda TTU ini.

Robert juga menyayangkan sikap Charlie Usfunan, di mana seharusnya sebagai seorang advokat, yang dibela itu adalah kepentingan hukum kliennya, bukan bertindak seolah-olah dia adalah klienya sendiri. Di dalam perkara pidana, seorang advokat sifatnya hanya mendampingi, bukan kemudian bertindak menyerang privasi rekan sesama advokat yang sudah tidak sesuai dengan esensi seorang advokat dalam menangani suatu perkara pidana.

”Ya biasanya kalau seseorang sudah tidak mampu berdebat secara Ilmiah maka tentu berupaya untuk menyerang privasi orang lain,” ungkap Robert.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *