Dugaan Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum JN Minta Para Pihak Menghargai Proses Hukum

Dedy S. Jahapay, S.H.

Kupang-InfoNTT.com,- Kuasa hukum terlapor (JN), Dedy S. Jahapay, S.H, menanggapi laporan dugaan tindak pidana pencabulan di Polres TTS yang ditujukan untuk kliennya.

Melalui press reales yang dikirimkan ke media ini, Minggu (18/4/2021) malam, Dedy menyampaikan, bahwa tuduhan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh DS adalah tuduhan yang tidak berdasar dan mengandung unsur fitnahan serta pencemaran nama baik.

Bacaan Lainnya

Menurut Dedy, pada tanggal 11 April 2O21 kliennya bersama dengan teman-temannya pergi bertamu di rumahnya pelapor. Pada saat itu kliennya bercerita di bengkel yang terletak di samping rumah korban bersama suami pelapor dan kakak iparnya dan juga anak pelapor yang ada di bengkel tersebut.

“Setelah bercerita, klien kami beserta teman-temannya pamit dan akan pulang ke rumah karena bertepatan dengan hari ulang tahun istrinya, hanya masih singgah di rumahnya tetangga dekat kompleks korban. Ketika hendak pulang, tanpa sengaja mobil milik klien kami menabrak tiang teras depan dan terjadi kerusakan ringan rumah milik pelapor lalu sempat terjadi sedikit perselisihan dengan suami korban namun sudah diselesaikan dengan baik,” ungkap kuasa hukum JN.

Lanjut Dedy, pada saat kejadian hadir juga pelapor dengan ipar korban dengan mengatakan bahwa nanti akan di perbaiki oleh kliennya atas persetujuan bersama.

“Pelapor mengatakan klien kami melakukan tindakan pelecehan berulang ulang sebanyak 4 kali yakni meremas payudara pelapor saat klien kami berjalan menuju mobil dan hendak pulang ke rumah, sedangkan hal ini terjadi pada siang hari dan di bengkel yang juga berdekatan dengan rumah korban, tidak hanya pelapor dan klien kami yang berada di tempat itu tapi banyak orang. bagi kami hal ini sangat tidak berdasar apalagi pelapor juga tidak melakukan tindakan pencegahan dengan cara yang bersangkutan berteriak minta pertolongan dan yang pasti klien kami akan di amuk masa karena pada saat kejadian bukan hanya pelapor dengan klien kami yang berada di tempat,” tegas Dedy.

Ia menambahkan, ketika kliennya sudah sampai di rumah bersama-sama dengan teman-temannya kurang lebih pukul 18.OO wita, kliennya kaget mendapat informasi lewat telpon bahwa telah terjadi pelecehan yang dilakukan oleh kliennya terhadap pelapor, dan sudah viral di kompleks rumah tempat tinggal pelapor yang mengatakan kliennya telah melakukan pelecehan seksual dengan meremas payudara pelapor.

“Kaget mendengar informasi tersebut, klien kami bersama adik dan juga teman-temannya langsung bergegas menuju rumah pelapor, saat itu klien kami dihadang oleh beberapa oknum yang berada di lokasi itu dan mengajak untuk bersama sama ke polres untuk bercerita kira kira 1O sampai 15 menit, tiba tiba pelapor sudah berada di Polres untuk membuat laporan. Bahwa selanjutnya terkait dengan pemberitaan bahwa klien kami menghindar dari penyidik kepolisian setelah mendapat panggilan, saya tegaskan hal tersebut tidak benar dan sama sekali tidak berdasar. Yang benar adalah klien kami sangat koperatif dan sudah bertemu dengan penyidik dan memberikan klarifikasi berkaitan dengan laporan dari pelapor,” ujar Dedy.

Sebagai penasehat hukum JN, Dedy Jahapay juga memperingatkan kepada para pihak agar tetap menghargai proses hukum yang sementara berjalan. Dirinya juga telah mengantongi sejumlah data yang akurat untuk sesegera mungkin mengambil langkah terkait dengan perilaku oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menyebar fitnah kepada kliennya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *