Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Yahuda Agalakari Minta Manajemen Hotel Silvia Penuhi Hak Korban

Dedy S. Jahapay, S.H.

Kupang-InfoNTT.com,- Kantor Advokat Jahapay dan Partners angkat bicara terkait kematian Almarhum Yahuda Agalakari yang meninggal pada tanggal 31 Desember 2022 lalu. Hal ini berdasarkan surat kuasa khusus, maka sebagai kuasa hukum bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa selaku keluarga korban.

Kuasa hukum keluarga korban, Dedy S. Jahapay, S.H, kepada media ini melalui press reales, (20/2) mengatakan terkait kematian almarhum maka keluarga korban menindaklanjuti sebagai ahli waris Keluarga korban Yohanis Agalakari telah beberapa kali bertemu dengan pihak manejemen Hotel Silvia (8 kali) dalam rangka mengurus hak-hak korban di antaranya BPJS Ketanagakerjaan yang berkenan dengan klaim jaminan kematian untuk segera dipenuhi namun pihak manejemen yang diwakili oleh Andre Pinto belum pernah melayani, di antaranya Formulir Tahap Pertama dan Kedua (formulir 4) yang harus dilengkapi oleh pihak manejemen.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hal terurai di atas maka sebagai kuasa hukum, Dedy Jahapay meminta agar pihak manejemen Hotel Silvia segera melengkapi dokumen yang diminta oleh pihak BPJS NTT agar segera dilengkapi oleh pihak manejemen hotel.

Selanjutnya, terkait dengan waktu yang sangat panjang dan telah bertemu berulang ulang kali maka kuasa hukum keluarga korban menduga pihak manejemen tidak beritikad baik dalam mengurus hak hak korban secara baik dan benar serta ada upaya menghalang halangi proses klaim jaminan kematian serta upaya melawan hukum.

“Dengan adanya peristiwa ini merupakan bagian dari upaya perlawanan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang undang dan mengangkangi hak hak dari korban sebagaimana diatur dalam pasal 43 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang jaminan sosial, jaminan kematian kepada ahli waris dan undang undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja,” ujarnya.

Menurut Dedy Jahapay, perilaku manejemen seperti ini akan mengorbankan hak hak para pekerja untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya sesuai ketentuan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.