Bekuk 7 Tersangka, Tim Serigala Sat Reskrim Polres Kupang Bongkar Sindikat Pencurian

Kapolres Kupang AKBP Aldinan R. J H. Manurung, SH.,S.I.K.,M. Si, saat menjelaskan kronologis dan menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan.

Kupang-InfoNTT.com,- Tim Serigala Sat Reskrim Polres Kupang berhasil bongkar sindikat pencurian dan kekerasan yang dilakukan beberapa waktu lalu di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT.

Dalam konferensi pers, Senin (08/3/2021) siang di Mapolres, Kapolres Kupang AKBP Aldinan R. J H. Manurung, SH.,S.I.K.,M. Si, kepada awak media menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil meringkus 7 orang tersangka diantaranya 4 orang tersangka utama dan 3 orang tersangka pembantu.

“Inisial tersangka utama yakni AS, JL, FN dan SF. Sedangkan tersangka yang turut membantu adalah LM,DS dan MS. Polisi melakukan penangkapan kelompok pencurian tersebut awalnya pada Rabu 24 Februari 2021 sekitar pukul 02.30 wita di rumah salah korban (IG) yang beralamat di Oli’o RT 011 / RW 005, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, dengan total kerugian korban sekitar 24 juta rupiah,” ujar Kapolres Aldinan.

Menurut Kapolres, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka yakni, masing-masing mempunyai peran tersendiri, seperti mencongkel pintu atau jendela, kemudian juga menggunakan senjata tajam untuk menodong ataupun mengancam korban agar menunjukan tempat penyimpanan uang serta perhiasan yang lain.

“Aksi ini dilakukan dengan seorang kordinator inisial MS (ibu rumah tangga), dan tidak menutup kemungkinan banyak TKP yang sudah dilakukan oleh kelompok tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu beberapa handphone, uang tuani serta senjata tajam milik tersangka,” ujar Kapolres.

Aldinan menambahkan, kasus ini merupakan suatu pembelajaran bagi semua pihak agar tetap mewaspadai segala sesuatu yang ada di sekitar kita. Masing-masing keluarga serta lingkungan harus mampu menjaga keamanan dan tetap waspada.

“Sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, polisi siap 24 jam untuk menerima laporan baik itu hal-hal yang mencurigakan dan membahayakan masyarakat semuanya,” tegas Kapolres Kupang.

Para tersangka diancam hukuman penjara yang  merujuk pada pasal 365 ayat (1) 1e KHUP, pasal 363 ke 3e, 4e, 5e, KHUP Jo pasal 55 ayat (1) KHUP dan pasal 56 KHUP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.Kasus ini segera akan dilanjutkan proses penyidikannya sampai ke akar-akarnya hingga tuntas.

Laporan: Jimy Kapitan

Pos terkait