Kupang-InfoNTT.com,- Pihak Kecamatan dan Ketua BPD Desa Oenuntono kembali angkat bicara terkait pembangunan sumur bor milik Dinas PU Kabupaten Kupang di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang yang belum beroperasi alias mubazir.
Ketua BPD Oenuntono Ambrosius Manggoa yang ditemui, Rabu (24/2/2021) di lokasi sumur bor, menyesal karena sejak diberitahukan melalui media, namun hingga saat ini belum ada aktivitas penindakan perbaikan, baik dari pihak kontraktor maupun Dinas PU.
Menurutnya, hal ini sangat merugikan negara, khususnya masyarakat, karena masyarakat terus menjerit akan air bersih. Warga Desa Oenuntono sangat kesulitan air, tapi ketika ada bantuan malah disia-siakan oleh pihak tertentu. Ini membuat masyarakat sakit hati.
Ia menambahkan, setelah beredarnya pemberitaan proyek pembangunan sumur bor yang mangkrak dan belum beroperasi sejak 2019 tersebut, ada beberapa pihak yang sudah turun untuk melihat secara langsung alias cross cek ke lapangan.
“Sudah ada yang turun lihat pembangunan ini, salah satunya Kejaksaan Negeri Oelamasi. Kami berharap jaksa segera selidiki agar persoalan ini menuai titik terang sehingga masyarakat bisa dilayani, apalagi angarannya Milayaran rupiah,” ujarnya.
Sedangkan pihak Kecamatan Amabi Oefeto Timur, yang diwakili Sekretaris Kecamatan Simon Selan di ruang kerjanya mengatakan, sejauh ini pihak kecamatan belum mengetahui secara jelas terkait sumur bor yang dibangun di RT/06 RW/03, Dusun 2, Desa Oenuntono tersebut.
“Minta maaf tetapi sejauh ini kami belum tahu secara jelas pembangunan ini sumbernya dari mana, prosesnya seperti apa dan pembangunan ini juga sebelumnya tidak ada kordinasi dengan kami. Jadi belum jelas,” ujarnya.
Menurut Simon, awalnya merasa senang, dan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang sejauh ini telah memperhatikan masyarakat khususnya di Desa Oenuntono. Namun bantuan sumur bor yang seharusnya bisa membantu masyarakat, saat ini kenyataannya terbalik.
”Saya cukup menyayangkan anggaran dengan jumlah yang fantastis, tetapi tidak sesuai dengan realisasinya di lapangan. Jujur masyarakat belum menikmatinya,” ungkapnya.
Simon yang turut hadir mewakil Camat saat Jaksa turun ke lokasi sumur bor tersebut, berharap agar pihak terkait segera melakukan pembenahan dan secepatnya menindaklanjuti persoalan ini.
“Masyarakat sudah kesulitan air bertahun-tahun, jangan dibuat lebih susah dari itu. Kasihan mereka sangat membutuhkan sentuhan pembangunan yang bisa membawa mereka keluar dari keterpurukan selama ini. Jangan datang dan membuat air mata mereka terus mengalir,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa pembangunan umur bor di Desa Oenuntono Kecamatan Amabi Oefeto Timur milik Dinas PU Kabupaten Kupang yang menelan dana mencapai 1.3 Milyar Rupiah mubazir. Pasalnya, pembangunan sumur bor yang masuk dalam anggaran tahun 2019, hingga saat ini belum dipergunakan masyarakat setempat. Bangunan yang nampak gagah tersebut hanya menjadi pajangan dan tontonan warga semata setiap hari.
Laporan: Chris Bani