Upaya Banding Direktur BPR Christa Jaya Kupang di Pengadilan Tinggi Kandas

Ilustrasi

Kupang-InfoNTT.com,- Sengketa perbankan terkait kredit “longgar tarik” BPR Christa Jaya Kupang antara direkturnya Lanny M. Tadu, SE melawan Mariantji Manafe ditingkat Pengadilan Tinggi Kupang berakhir dengan putusan kemenangan dipihak terbanding Mariantji Manafe.

Dalam reales amar putusan perkara perdata tertanggal 10 Maret 2020, Pengadilan Tinggi Kupang antara lain kembali menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang terhadap Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh direktur BPR Christa Jaya Kupang Lanny Tadu.

Bacaan Lainnya

Dalam artian, upaya banding yang dilakukan Lanny Tadu sebagai direktur pada BPR Christa Jaya Kupang kandas lagi di meja hijau dan harus menerima konsekewensi hukum atas putusan pengadilan terhadap sengketa perbankan itu.

Seperti dilansir media ini sebelumnya, direktur BPR Christa Jaya Kupang Lanny Tadu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang atas putusan perkara perdata di tingkat PN Kupang nomor 208/Pdt.G/2019/PN.Kpg tertanggal 2 Desember 2019 lalu, di mana pihaknya divonis telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Sebagai Pembanding dahulu, Tergugat Lanny Tadu didampingi kuasa hukumnya Fransisco Bernando Bessi, SH., MH dan Patners melakukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi Kupang, sementara Mariantji Manafe sebagai Terbanding dahulu Penggugat didampingi kuasa hukumnya Herry F. F Battileo, SH. MH dan Rekan. (Tim)

Pos terkait