Kredit Longgar Tarik BPR Christa Jaya Merupakan Perbuatan Melawan Hukum

Suasana ruang sidang

Kupang-InfoNTT.com,- Sidang putusan perkara perdata antara penggugat Mariantje Manafe melawan tergugat Direktur BPR Christa Jaya Kupang Lany Tadu telah digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Senin (2/11/2019).

Agenda sidang putusan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Nuril Huda, SH.M.Hum dengan Anggota Majelis Fransiskus W. Mamo, SH.MH dan Anak Agung Gde Oka Mahardika, SH, serta Paniteranya Daniel W. Sikky, SH.

Bacaan Lainnya

Tampak dalam sidang putusan, Penggugat Mariantje Manafe didampingi tim kuasa hukum dari kantor pengacara Herry F.F Battileo, SH.,MH dan rekan Denets Sibu, SH dan Benny Taopan, SH,MH. Sementara pihak Tergugat diwakili kuasa hukumnya Yunus Laiskodat dan Deny.

Herry Battileo sebagai ketua tim ketika dihubungi terkait putusan mengatakan, dalam amar putusan tersebut gugatan penggugat diterima diantaranya, mengembalikan 2 agunan terhadap 2 bidang tanah milik Welem Dethan (almarhum) yang berada pada pihak BPR Christa Jaya Kupang ke pihak penggugat Mariantje Manafe.

Selain itu sesuai pantauan pembacaan putusan yang dibacakan bahwa Dropingah dana baru yang masuk ke rekening Welem Dethan (almarhum) dengan dalil kredit “Longgar Tarik” tidak dapat dibebankan kepada penggugat Mariantje Manafe karena tanpa sebuah akat kredit.

Hal ini dibuktikan dengan data print out rekening koran yang menandakan saldo pinjaman Welem Dethan (almarhum) sudah berada pada posisi nol rupiah tertanggal 3 Januari 2017.

Disebutkan juga dalam amar putusan pengadilan bahwa apabila saldo pinjaman sudah nol rupiah berarti perikatan yang terjadi dari para pihak telah berakhir. Sedangkan Droping baru dari BPR Christa Jaya Kupang dengan dalil kredit “Longgar Tarik” yang masih mengacu pada perjanjian awal adalah perbuatan melawan hukum karena tanpa akat kredit.

Untuk itu kepada tergugat Direktur BPR Christa Jaya Kupang Lany Tadu yang bertindak untuk dan atas nama korporasi atau BPR Christa Jaya Kupang di kenakan uang denda sebesar Rp. 500.000,-/hari dalam hal keterlambatan pengembalian 2 buah agunan terhadap 2 bidang tanah atas nama Welem Dethan (almarhum) kepada Penggugat Mariantje Manafe.

Dari putusan sengketa perdata tersebut disebutkan dengan tegas bahwa kredit “Longgar Tarik” yang diberlakukan BPR Christa Jaya kepada Welem Dethan (almarhum) dan menyeret Penggugat Mariantje Manafe adalah perbuatan melawan hukum.

Mengacu pada putusan pengadilan maka konsekwensi serta dampak dari produk/jasa kredit “Longgar Tarik” BPR Christa Jaya Kupang yang telah dinyatakan perbuatan melawan hukum mestinya ditinjau kembali untuk dicabut dan dikenakan panishment oleh lembaga pengawas perbankan Indonesia.

Terkait pemberian panishment atau sanksi, pertanyaannya sudah berapa lama dan dari kapan produk/jasa kredit “Longgar Tarik” BPR Christa Jaya Kupang ini digulirkan ke publik konsumen dan sudah berapa banyak konsumen/nasabah yang terseret hal yang sama. (Tim)

Pos terkait