Kupang-InfoNTT.com,- Besaran anggaran dana Desa Nunmafo di Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, tahun 2019 jumlahnya sebesar 1.368.952.933 rupiah. Demikian disampaikan kepala desa Nunmafo, Amros Nomris Nicholas Tefu kepada media ini, Kamis (20/02/2020) siang di ruang kerjanya.
Dijelaskan Amros, anggaran milyaran rupiah tersebut dipakai untuk membangun beberapa pembangunan fisik maupun pemberdayaan dan pelatihan. Banyak hal positif yang dialami oleh desa Nunmafo tahun 2019.
Pembangunan fisik seperti sumur bor, pembukaan jalan baru, jaringan perpipaan dan pembangunan gedung posyandu. Dari 4 kegiatan fisik tersebut, semuanya sudah selesai 100 persen sesuai ketentuan.
Sedangkan kegiatan pemberdayaan berupa pengadaan ternak sapi sebanyak 50 ekor dan babi sebanyak 53 ekor. Dua kegiatan pemberdayaan ini pun sudah selesai dibagikan ke masyarakat sebagai penerima manfaat. Khusus di bidang pelatihan juga sudah capai 100 persen.
“Berkaitan dengan kegiatan yang sudah dilakukan di tahun 2019, semua dari hasil musyawarah mufakat, yaitu melalui musdus yang dilakukan di setiap dusun. Kemudian kita musyawarakan di tingkat desa, dan ditetapkan dalam kegiatan tahunan, yaitu rencana pembangunan, sehingga saat ini semuanya semuanya sudah selesai 100 persen,” ungkap Amros.
Ditambahkannya, desa Nunmafo juga saat ini sudah merencanakan kegiatan pembangunan di tahun 2020. Banyak hal yang harus dikerjakan secara cepat di tahun 2020, dan semua untuk kepentingan masyarakat.
“Khusus di bidang kesehatan, saya berharap agar posyandu yang sudah dibangun bisa dapat dimanfaatkan dengan baik untuk melayani kebutuhan anak-anak atau balita,” harapnya.
Sedangkan terkait air bersih yang sudah terpasang pipa, kiranya masyarakat tetap menjaga kebersihan agar semuanya bisa menikmati, dan yang terpenting adalah punya rasa memiliki.
Amros juga mengakui bahwa selama menjadi kepala desa di Nunmafo ada kendala berupa vakumnya kaur pemerintahan, kaur pembangunan, kepala dusun 4 dan 2.
“Hingga saat ini saya tidak bisa merekrut tenaga untuk mengisi kekosongan tersebut karena persoalannya masih menunggu regulasi aturan. Saya melihat di Permen sudah ada, tetapi mau menindaklanjuti di desa tidak bisa, karena harus menunggu peraturan Bupati Kupang terkait perekrutan perangkat,” ucapnya.
Laporan: Sigit Seran