Salah Satu Staf LBH Surya NTT Laporkan Seorang Pengacara di Polisi

RNJ ketika membuat laporan polisi

Kupang-InfoNTT.com,- Dipicu kalimat yang tidak senonoh alias kata kotor lewat media sosial (Chat mesengger) terhadap salah seorang staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT RNJ, diduga seorang pengacara di Kupang (NDC) dipolisikan.

Hal ini terbukti berdasarkan laporan polisi dengan Nomor: LP/B/1092/X/2020/SPKT RESOR KUPANG KOTA tertanggal 27 Oktober 2020 atas peristiwa pidana penghinaan ringan.

Bacaan Lainnya

Menurut RNJ, hal ini berawal dari NDC melakukan komunikasi chat lewat facebook mesengger (Inbox) dengan mengirim emot lelucon (tertawa) terhadap pelapor, lalu RNJ menanyakan hal apa yang menjadikan bahan tertawa.

“Si terlapor NDC tiba-tiba inbox dengan emot katawa, lalu saya tanyakan maksud bagaimana? Dia (NDC) tidak jawab dengan sopan apa maksudnya, lalu ingin mengajak bertemu untuk berkelahi, bahkan dia terlapor mau cari saya di rumah,” ujar RNJ.

Selain itu, terlapor NDC juga mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dikeluarkan alias kata kotor. “Dia mengeluarkan kata-kata kotor terhadap saya, bahkan orang tua dan leluhur saya pun dibawa- bawa,” kata RNJ.

Fakta lain yang lebih fatal lagi, NDC bahkan menantang RNJ untuk membuat laporan polisi. “Banci cepat pi lapor su,” kata NDC membaca kembali pesan singkat lewat inbox.

Merasa dilecehkan dan dihina, RNJ lalu mengambil langkah melaporkan NDC ke pihak berwajib untuk meminta pertanggung jawaban hukum.

Sementara itu Ketua LBH Surya NTT dan juga anggota Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) serta advokat senior yang sudah beracara kurang lebih 20 tahun, E. Nita Juwita, SH.,MH, saat dimintai tanggapanya mengatakan persoalan ini sudah diserahkan ke aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti agar perbuatan NDC dipertanggung jawabkan secara hukum.

“Kita serahkan kasus ini kepada kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum, karena kita ini hidup dalam Negara hukum. Untuk itu kita akan minta pertanggung jawaban hukum kepada terlapor,” ujar Nita. (*Tim)

Pos terkait