Pangdam IX Udayana Minta Kasus Penghinaan Kasie Logistik Korem 161 Wirasakti Dituntaskan

Kupang-InfoNTT.com,- Persoalan dugaan penghinaan dan pengancaman terhadap Kasie Logistik Korem 161/ Wirasakti sangat disayangkan Pangdam IX Udayana. Dirinya mendorong persoalan ini diselesaikan secara hukum, serta meminta Polda NTT untuk menuntaskan persoalan ini sebaik-baiknya.

“Terkait dengan kejadian antara Bupati Alor dengan Kodam IX Udayana dalam hal ini Kasie Logistik Korem 161 Wirasakti Kupang, tentunya selaku pimpinan Kodam IX Udayana sangat menyesalkan kejadian tersebut,” ungkap Pangdam IX Udayana Mayor Jenderal (Mayjen) TNI

Bacaan Lainnya

Kurnia Dewantara, saat diwawancarai di ruang VIP Bandara Eltari Kupang, Kamis 29 Oktober 2020, pukul 07.00 wita usai melakukan kunjungan kerja di wilayah NTT. Menurutnya, sebagai pejabat publik harus bisa menjaga diri dalam ucapan maupun tindakan apalagi sesama aparat pemerintah. Terkait persoalan penghinaan Pangdam IX menjelaskan, dirinya berupaya untuk memediasi persoalan tersebut dan juga sudah langsung memerintahkan Dandrem 161 Wira sakti serta Dandim Alor agar diselesaikan, namun dirinya menerima laporan Bupati Alor menutup diri.

Saya sudah perintahkan Danrem 161 Wirasakti dan Dandim Alor menyelesaikan permasalahan ini secara Keluarga sebaik-baiknya, namun saya menerima laporan bahwa Bupati Alor menutup diri. Saya mendapat laporan dari Dandim Alor sudah berupaya menghubungi Bupati Alor dan dari Korem juga sudah berupaya bagaimana pelaksanaan pertemuan, namun Bupati Alor nampaknya tidak berkenan, sehingga hal ini memang harus diselesaikan secara hukum,” tegas Pangdam IX Udayana ini.

Pangdam IX/Udayana menjelaskan, upaya hukum ini dilakukan sebagai pembelajaran agar sebagai pejabat publik untuk tidak melakukan atau mengeluarkan kata-kata dan tindakan yang tidak sepantasnya.

“Saat ini Kodam IX Udayana sudah menyerahkan masalah ini secara hukum dan dalam proses di Polda Nusa Tenggara Timur. Saya juga mendapat laporan beberapa saksi sudah diperiksa dari pihak Korem 161 dan saya mendorong kepada pihak Polda untuk bisa menyelesaikan permasalahan hukum ini dengan sebaik-baiknya, karena saya yakin polda akan segera menuntaskan masalah ini,” tuturnya.

Diketahui bersama bahwa Bupati Alor Amon Djobo dilaporkan ke Polda NTT dengan nomor LP/ B/ 423/X/RES. 1.24/ 2020 / SPKT tertanggal 19 Oktober 2020, yang diduga melakukan penghinaan terhadap Kasie Logistik Korem 161 Kupang, Kolonel CPI. Imanuel Yoram Dionisius Adoe.

Berdasarkan data yang dihimpun, kasus penghinaan ini berlangsung di kabupaten Alor, Jumat, 16 Oktober 2020. Kasus ini berawal Bupati Alor tidak terima lantaran hasil kesepakatan dalam rapat terkait ada tanah TNI yang ditempati oleh polres dan diminta mencari penggantinya oleh

Pemkab Alor. Hal ini kemudian menjadi catatan koreksi Kasie Logistik Korem 161 Wirasakti, walau permintaan koreksi dimintai sendiri oleh pihak Pemda dalam hal ini pihak Kabag Hukum.

Bupati Alor kemudian tidak terima dengan koreksi tersebut. Bupati marah dan menelpon Kasrem dan Dandim Alor, bahkan mengeluarkan kata-kata tidak pantas dan dugaan penghinaan terhadap Kolonel, CPI. Imanuel Yoram Dionisius Adoe. Diduga juga Bupati Alor melakukan pengancaman terhadap Kolonel Imanuel.

Berkas laporan kasus dugaan penghinaan oleh Bupati Alor, Amon Djobo terhadap Kasie Logistik Korem 161 Wira Sakti Kolonel, CPI. Imanuel Yoram Dionisius Adoe, dengan nomor laporan Polisi : LP/ B/ 423/X/RES. 1.24/ 2020 / SPKT, 19 Oktober 2020, telah diajukan ke pimpinan.

Hal ini disampaikan Direskrimum Polda NTT melalui Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, Kompol Okto Wadu Ere, SH pada Kamis 22 Oktober 2020 pukul 12.45 wita di ruang kerjanya.

Menurut Okto, pada saat korban atau yang mewakili melaporkan kasus ini ke Polda NTT, Bidangnya Subdit I yang menerima laporan kasus ini di SPKT.

“Memang benar bagiannya yang menerima laporan kasus tersebut. Pada Kriminal Umum terdapat 4 bagian atau Subdit, dan sesuai presedur setelah diterima laporan, serta berkasnya diajukan ke pimpinan (Ditreskrimum) untuk ditindaklanjuti. Berkas sudah di pimpinan, tinggal tunggu disposisi mungkin dua atau tiga hari ke dapan,” jelas Okto Wadu Ere.(*Tim)

Pos terkait