Rujukan Pasal 4 UU Tipikor Dalam Kasus Pengembalian Uang Negara Oleh Kades dan Bendahara Kotabes

Oleh: Rian Van Frits Kapitan, S. H., M. H (Advokat/Pengacara dan Dosen Pada Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana Kupang)

Pengembalian Kerugian Keuangan Negara oleh Kepala Desa Kotabes tidak membawa konsekwensi pidana apabila merujuk kepada Pasal 4 Undang UndangTipikor yang berbunyi  : “Pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3”.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Pasal 4 Undang UndangTipikor tersebut, maka kategori pengembalian kerugian keuangan negara yang tidak menghapuskan tindak pidana yang dilakukan adalah pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh PELAKU.

Selanjutnya, siapakah Pelaku dalam hukum Acara Pidana? pelaku dalam Hukum Acara Pidana bukan tanpa klasifikasi. Pelaku dalam Hukum Acara Pidana dibagi menjadi beberapa kategori, yang pertama dalam tingkat penyidikan pelaku tindak pidana disebut sebagai Tersangka, dalam tingkat penuntutan disebut sebagai Terdakwa dan apabila sudah terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap maka disebut Terpidana.

Lantas bagaimanakah status dari Kepala Desa Kotabes saat melakukan pengembalian kerugian keuangan negara? Berdasarkan berbagai pemberitaan, maka diperoleh fakta jika Yang Bersangkutan mengembalikan kerugian keuangan negaranya pada saat diperiksa sebagai SAKSI oleh Penyidik, dan atau jika Yang Bersangkutan mengembalikan kerugian keuangan negara yang sudah Ia akui pada saat yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi seperti sekarang ini, maka pengembalian kerugian keuangan negara yang akan dilakukan tersebut jelas menghapus tindak pidana korupsi yang Ia lakukan, sebab sekali lagi saksi dalam hukum  tidak sama dengan palaku sebagaimana redaksi Pasal 4 Undang-Undang Tipikor di atas.

Kendatipun bisa saja status seorang saksi  dalam hukum dapat berubah menjadi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana  pada akhirnya (pelaku) namun itu merupakan persoalan lain yang berbeda dengan case Kepala Desa Kotabes.

Yang ada persoalan krusial jika seorang saksi yang pada tahap penyelidikan telah mengembalikan kerugian keuangan negara tetap diproses. Hal ini akan menimbulkan polemik apalagi jika pada saat pengembalian itu hanya berdasarkan pengakuan dan kesadaran dari yang mengembalikan bahwa Ia telah mengambil uang negara/daerah sebab berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor 25 Tahun 2016, kerugian keuangan negara dalam Tindak Pidana Korupsi itu harus bersifat nyata dan pasti yang dibuktikan dengan adanya hasil Audit dari lembaga yang berwenang.

Oleh karena itu jika kerugiannya telah dikembalikan atas dasar pengakuan dan kesadaran dari yang mengembalikan maka pasti hasil audit yang nantinya dilakukan tidak akan menemukan adanya kerugian keuangan negara lagi karena sebelumnya sudah dikembalikan.

Memang dalam praktek penegakan hukum secara nasional ada beberapa kasus di mana saksi yang mengembalikan kerugian keuangan negara dalam tahap penyelidikan suatu tindak pidana korupsi tidak menghapus tindak pidana korupsi yang Ia lakukan, sehingga tetap ada proses hukum terhadapnya dan pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan hanya sebagai pertimbangan yang dapat digunakan oleh Hakim dalam meringankan hukuman.

Namun sekali lagi analisis hukum tidak dapat dilakukan dengan cara mengenarilisasi kasus-kasus lain dan kemudian diberlakukan terhadap kasus yang tengah dihadapi melainkan analisis hukum harus dilakukan berdasarkan kasus per kasus, apalagi rujukan hukumnya ada, yakni Pasal 4 Undang-Undang Tipikor.

Oleh karena itu saya berbeda pendapat dengan pendapat-pendapat sebelumnya dan saya berharap perbedaan pendapat ini jangan dianggap sebagai suatu ajakan permusuhan namun dinggap saja sebagai materi yang makin memperkaya telaah dan analisis ilmu hukum.

Pos terkait