Kembalikan Uang Pinjaman Tidak Bisa Menghapus Sanksi Pidana Kades dan Bendahara Kotabes

Ferdy Pegho,SH

Kupang-InfoNTT.com,- Persoalan dana desa Kotabes yang dipinjam oleh Kepala Desa dan Bendahara tahun 2018 sudah dikembalikan secara bertahap oleh keduanya. Namun hal tersebut kembali dipertanyakan oleh warga dikarenakan, proses pengembalian uang tersebut tidak transparan atau tanpa sepengetahuan masyarakat.

Terkait kasus di atas, Advokat muda dari LBH Surya NTT, Ferdy Pegho, SH, angkat bicara. Kepada media ini, Rabu (24/6/2020) Ia mengatakan, sudah sepatutnya laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Kotabes seharusnya ditindaklajuti dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

”Kita pertanyakan, kenapa laporan MPKK Kotabes sudah ada SP2HP tapi tidak ditindak lanjuti sesuai aturan hukum? Karena bagaimanapun, pengembalian uang yang diduga telah “dimakan” sang Kades dan Bendahara, tidak akan menghapus perbuatan pidana,” ujar Ferdy.

Dirinya menambahkan uang yang dipinjam dari dana desa tersebut masuk kategori memperkaya diri atau penyelewengan karena tidak dimuat dalam aturan atau juknis manapun terkait pengelolaan dana desa. Artinya bahwa ketika kepala desa dan bendahara menggunakan uang untuk keperluan pribadi maka Negara dirugikan karena program-program desa tidak akan berjalan dengan baik dan masyarakat pun dirugikan.

Dikatakannya, dana desa harusnya dikelola sesuai aturan hukum untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Jadi poinnya adalah pengembalian kerugian negara tersebut tidak menghapus perbuatan apalagi tidak ditujukan bukti pengembaliannya.

“Coba kita lihat Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor mengatakan, pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3,” jelasnya.

Ferdy menguraikan bahwa dalam Pasal 2 ayat 1 menjelaskan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Sedangkan ayat 2 mengatakan, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Adapun Pasal 3 berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

“Saya rasa poin poin di atas sangat jelas bahwa kasus yang terjadi di Desa Kotabes harus diselesaikan secara hukum agar masyarakat yang tidak puas dapat mendapat keadilan hukum terkait laporannya,” ujar Ferdy.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait