Rapat Dengar Pendapat, Komisi IV DPRD Kabupaten Kupang Minta RSUD Naibonat Tidak Boleh Mengulangi Kesalahan

Lambang DPRD

Oelamasi-InfoNTT.com,- Meninggalnya Litha Ballo, pasien DBD yang sempat menjalani perawatan di RSUD Naibonat selama 3 hari menyisakan kisah. Dugaan adanya kejanggalan dalam penanangan pasien DBD di RSUD Naibonat.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Kabupaten Kupang bersama Manajemen RSUD Naibonat, bebrapa waktu lalu di ruang rapat DPRD Kabupaten Kupang, terungkap adanya kejanggalan penanganan pasien.

Bacaan Lainnya

RDP antara Komisi IV bersama Manajemen RSUD Naibonat tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi IV Sactiko Charis Masneno. Turut hadir Anggota Komisi antara lain David Daud, Bento Humau, Yosep Lede, Natan Salomo dan Yakobus Dethan. Sementara dari pihak RSUD Naibonat hadir langsung Direktur beserta jajaran dan dua dokter spesialis anak.

Kejanggalan yang terungkap saat RDP itu antara lain, observasi terhadap pasien DBD sangat singkat hanya 3 hari, padahal mestinya pihak RSUD Naibonat melakukan observasi selama mungkin tergantung hasil diagnosa dokter dan daya tahan tubuh pasien.

Selanjutnya, RSUD Naibonat memperbolehkan pasien pulang pada saat fase kritis, yang mana pasien DBD harus butuh observasi lebih lama. Berikutnya, sesuai rujukan Puskesmas Oesao tempat pasien pertama kali mendapat perawatan, pasien dirujuk ke RSUD Naibonat dengan suspek DBD dan trombosit 117 ribu.

David Daud, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Kupang mengatakan, terdapat kesalahan penanganan emergency pasien DBD hingga langkah antisipasi DBD yang sudah makan korban.

Dokter Spesialis Anak yang menangani pasien Litha Ballo saat diberi kesempatan menanggapi hal ini mengatakan, pasien masuk IGD RSUD Naibonat dengan kondisi panas 39,6 derajat, pasien muntah – muntah dan trombosit 117 ribu.

“Pasien saat itu alami dehidrasi. Tindakan medis yang dilakukan adalah memasang invus, beri obat muntah dan demam,”ujarnya.

Hari kedua pasien di RSUD Naibonat, pagi hari pasien masih alami demam, namun siang hari demamnya sudah turun. Tindakan medis tetap sama seperti semula, trombosit naik mencapai 242 ribu.

Hari ketiga dirawat, pasien tidak demam namun masih sakit kepala dan trombosit tuun 218 ribu. Karena itu, pasien dibolehkan pulang karena kondisi pasien sudah normal.

RDP yang dilakukan Komisi IV DPRD Kabupaten Kupang ini untuk menanggapi kasus DBD yang sudah merenggut nyawa seorang balita di Kelurahan Oesao.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kupang, Sactiko Masneno, kepada awak media menjelaskan hasil RDP bersama RSUD Naibonat. Didampingi Wakil Ketua Komisi IV Bento Humau dan Sekretaris Komisi David Daud, Ketua Komisi IV memberi penjelasan terkait hasil RDP.

Menurut Sakti, sesuai penjelasan dokter spesialis anak bahwa pasien dari Kelurahan Oesao dibolehlan pulang dalam keadaan normal sesuai hasil pemeriksaan medis. Pasien dibolehkan pulang dengan dibekali surat kontrol oleh dokter.

Dalam surat yang diberikan dokter, pasien diminta kontrol lagi ke RSUD Naibonat pada hari ke tiga sesudah pasien dibolehkan pulang.

Hari berikut setelah pasien dibolehkan pulang oleh dokter RSUD Naibonat, orang tua pasien langsung melarikan pasien ke RS di Kupang untuk mendapat perawatan lagi, lantaran kondisi makin menurun dan kritis.

Pasien sempat mendapat perawatan di RSUD Prof. W.Z Johanes Kupang, namun akhirnya pasien meninggal dunia karena dalam keadaan kritis DBD sesuai diagnosa dokter di RSUD Johanes Kupang. Ini tentu tidak sesuai dengan pernyataan pihak RSUD Naibonat menyatakan pasien dipulangkan karena dalam keadaan stabil atau normal.

“Ini merupakan kejanggalan yang ditanyakan teman-teman DPRD dan diberikan penjelasan. Dokter ahli anak juga ada dan memberikan penjelasan secara medis,” jelas Sactiko Masneno.

Ia mengatakan, menjadi perhatian semua pemangku kepentingan di Kabupaten Kupang agar persoalan demikian tidak terjadi lagi di RSUD Naibonat. RSUD Naibonat diminta lebih jeli melakukan observasi terhadap pasien DBD, sebab bukan hal yang gampang menangani pasien DBD.

Sumber: independen-News.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *