Oknum Anggota DPRD Kabupaten Kupang Dilaporkan ke Dewan Etik DPP Partai Golkar

Kuasa hukum korban resmi laporkan YM Anggota DPRD Kabupaten Kupang ke DPP Partai Golkar.

Jakarta-InfoNTT.com,- Oknum kader Golkar yang juga anggota DPRD Kabupaten Kupang resmi dilaporkan ke Dewan Etik Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pengancaman, Rabu 8 Oktober 2025.

Kuasa Hukum Korban, Rediston Sirait kepada media usai membuat laporan menyampaikan bahwa kliennya bukan sekedar membuat laporan etik ke DPP Partai Golkar, namun juga menyerahkan sejumlah bukti untuk dikaji, dianalisis dan diputuskan sesuai peraturan organisasi.

Bacaan Lainnya

Dirinya menjelaskan, bukti-bukti yang diserahkan tentu menguatkan laporan tertulis dari kliennya, bahwa benar oknum kader Golkar di Kabupaten Kupang, Provinsi NTT tersebut telah melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pengancaman terhadap korban YNS. Laporan disertai bukti-bukti ini agar dapat diketahui secara jelas kronologi oleh Ketua DPD I partai Golkar NTT dan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kupang.

Menurut Rediston Sirait, berbagai upaya yang dilakukan oleh terduga pelaku bahwa kliennya merupakan perempuan malam dan juga dipakai secara bergilir sangat tidak benar dan semuanya bisa dibuktikan secara hukum.

“Kebenaran ini harus diketahui secara jelas oleh Ketua DPD I Partai Golkar NTT dan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kupang. Agar tidak mendengar secara sepihak berbagai informasi yang masuk dari terduga pelaku. Sebaliknya pimpinan Partai Golkar di daerah juga harus mendengar secara objektif dari sisi korban, karena apa yang dituduhkan kepada klien saya bahwa klien saya merupakan perempuan malam yang ingin merusak hubungan rumah tangga dan memeras terduga pelaku, dalam kenyataannya tidak seperti itu,” ungkapnya.

Dirinya juga memastikan akan turun ke Kupang, Nusa Tenggara Timur untuk membuktikan dan meyakinkan publik terutama pimpinan partai Golkar NTT dan Kabupaten Kupang. Kunjungan ke NTT juga untuk menyerahkan sejumlah bukti yang menguatkan bahwa terduga pelaku YM benar-benar melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan pengancaman terhadap korban.

Sebelumnya kasus dugaan kekerasan seksual dan pengancaman tersebut juga sudah dilaporkan ke Komnas Perempuan dan juga Polres Jakarta Selatan. Selain DPP Partai Golkar, korban dan kuasa hukumnya juga akan ke NTT untuk melaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kupang agar bisa diberi sanksi etik sesuai peraturan badan kehormatan dewan.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *