Piet Konay Angkat Bicara Soal Kekalahan Marten Konay di Meja Hijau

Piet Konay

Kupang-InfoNTT.com,- Berdasarkan fakta hukum yang mengikat melalui putusan inkra Mahkamah Agung (RI) Nomor : 3171 K/PDT/1990 Tanggal 30 Mei 1996 yang menyebutkan, tergugat Satu (1) dan tergugat Dua (2) adalah ahli waris sah keturunan Bety Bako Konay, maka keabsahan bukti hukum yang kami miliki adalah sah dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun.

Penegasan ini disampaikan Piet Konay, sebagai upaya meluruskan kebenaran atas nama hukum atas klaim pihak Marten Konay, sekaligus memberikan pemahaman ke publik terkait kekalahan telak empat kali di meja hijau dari pihak Marten Konay Cs.

Bacaan Lainnya

Menurut sang ahli waris sesungguhnya ini, pernyataan di media ini yang menyebut pihak Marten Konay Cs kalah “KO” empat kali di meja hijau merupakan sebuah pernyataan yang dapat dipertangungjawabkan dan berdasarkan bukti hukum yang dimiliki.

“Apa yang saya katakan adalah fakta yang berdasarkan bukti otentik hukum, dan bukan bualan kosong,” ungkap Piet Konay kepada media, Jumat (19/6/2020).

Piet menyebutkan, kekalahan pertama di perkara pidana tentang surat baptis. Di mana pihak Marten Konay Ca kalah empat kali yang akhirnya dikuatkan dengan putusan MA RI yang menyatakan, nama Piet Konay adalah asli dan benar, bukan Piet Yohanes.

Lanjutnya, kekalahan kedua pada perkara pidana 828 tahun 2016 tentang hak milik yang diklaim Esau Konay, hingga berakhir dengan putusan MA dengan kemenangan di pihak Piet Konay. Kekalahan ketiga perkara perdata 3171 tentang hak ahli waris, di mana tergugat satu (1) dan tergugat dua (2) adalah ahli waris sah keturunan Bety Bako Konay. Sedangkan Esau Konay tidak mampu membuktikan bahwa dia adalah ahli waris sah keturunan Bety Bako Konay.

Kekalahan kempat perkara perdata pencabutan akta kasasi dari Esau Konay bahwa pihaknya tidak turut serta dalam tingkat kasasi dalam perkara perdata Nomor : V1/PDT/G/1989/PN – KPG.

Disinggung terkait adanya bukti kepemilikan sertifikat tanah sebagaimana disampaikan sebelumnya, Piet secara tegas mengatakan, benar pihaknya memiliki 21 sertifikat tanah asli atas nama Konay. Selain itu pihaknya juga mengantongi 26 alat bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap asli, sedangkan Minggus Konay tidak mampu membuktikan secara hukum.

“Saya kira sudah jelas apa yang disampaikan, kiranya publik tidak lagi tersesat dengan semua pernyataan yang tidak berdasarkan fakta dan bukti hukum sebagaimana dilontarkan pihak Marten Konay. Dengan demikian kebenaran akan menjadi benar jika didasarkan pada bukti hukum yang dimiliki dan bukan sekedar bualan kosong,” ujar Piet. (*Tim)

Pos terkait