Kupang-InfoNTT.com,- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lontar Kabupaten Kupang mengeluarkan kebijakanamnesti bagi para pelanggan yang memiliki tunggakan. Demikian disampaikan Direktur Utama PDAM Tirta Lontar, Yoyarib Mau kepada media ini, Sabtu (01/03/2020) sore.
Yoyarib menegaskan bahwa amnesti ini diberlakukan hingga akhir tahun, yakni 31 Desember 2020 mendatang. Ada sekian persen yang akan diberikan kepada pelanggan.
“Amnesti atau keringanan pembayaran tunggakan rekening air ini bermaksud untuk mengaktifkan kembali rekening yang tidak aktif selama ini. Di mana merupakan pelanggan pasifnya PDAM Tirta Lontar yang karena persoalan administratif, kemudian tidak menyelesaikan sejumlah tunggakan,” ungkapnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa ada sekitar 11 ribu pelanggan yang menunggak pembayaran. Sehingga dengan adanya amnesti ini, pelanggan diharapkan bisa datang ke PDAM pada jam kerja.
Yoyarib Mau juga akan terus melakukan berbagai inovasi demi peningkatan semua pelayanan, juga mendistribusikan air bersih kepada seluruh pelanggan. Semua program kedepannya akan difokuskan untuk kenyamanan pelanggan.
Laporan: Chris Bani