Oelamasi-InfoNTT.com,- Komisi III DPRD Kabupaten Kupang, Badan Lingkungan Hidup Daerah, Lurah Naibonat dan aparat pemerintah Naibonat dan RT setempat mengunjungi lokasi pembuatan tempe tahu di jalan Timor Raya KM 30 Naibonat.
Kunjungan ini merupakan sikap cepat DPRD dan pemerintah Kabupaten Kupang atas keluhan masyarakat, di mana lokasi pabrik ini sudah sangat meresahkan sehubungan dengan pembuang limbah tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kupang, Deasy Ballo Foeh kepada media ini, Jumat (31/01/2020) usai lakukan sidak di lokasi pabrik tersebut mengatakan, hasil dari pengamatan lapangan ini sangat memprihatinkan, di mana kondisi pabrik tahu tempe tersebut sangat tidak layak.
“Pabrik ini sangat terbuka. Limbah hasil produksi pun hanya dibuang di selokan dan air limbah itu mengalir ke pemukiman penduduk serta area pertanian warga,” ujar Deasy.
Deasy juga mengungkapkan bahwa baunya sangat menyengat dan tentu mengganggu kondisi kesehatan masyarakat di sekitar area pabrik dan juga pengguna jalan di KM 30 Naibonat.
“Komisi III merekomendasikan kepada BLHD Kabupaten Kupang agar memperhatikan perusahaan tahu ini, dan komisi III memberikan waktu paling lambat 1 minggu untuk menutup lubang pembuangan limbah secara permanen. Pabrik ini juga harus setiap hari membuang limbahnya ke lokasi yang tepat,” tegas politisi senior ini.
Ditambahkan Deasy, pabrik tempe tahu di Naibonat ini juga harus memenuhi syarat standar higienis atau standar kesehatan serta kebersihan setiap makanan hasil produksi yang akan dikomsumsi oleh masyarakat. Dalam waktu satu minggu ke depan, komisi III akan kembali berkunjung ke lokasi pabrik untuk melihat apakah rekomendasi dari pemerintah baik BLHD maupun DPRD disikapi oleh perusahaan atau tidak. Jika tidak, maka perpanjang izin perusahaan ditolak dan akan ditindaklanjuti sebagaimana regulasi yang ada.
Sedangkan Ketua RT setempat, Dikson Hida Bunga yang hadir dalam kunjungan komisi III tersebut mengatakan, ada pembuang limbah menggunakan pipa putih yang bermuara di lahan warga. Di mana pembuangan lewat jalur pipa ini mengakibatkan air yang digunakan warga untuk lahan pertanian mengakibatkan badan gatal, karena limbah ini juga sudah mengakibatkan lumpur dan air yang ada di lahan warga tercampur warna hitam.
“Selama ini kita terganggu, saya sudah lapor ke lurah, tapi katanya punya ijin dari BLHD. Jadi kalau pemerintah tidak tutup maka masyarakat yang akan tutup, karena bukan masalah usahanya tapi limbah ini sudah sangat mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar Dikson.
Kunjungan komisi III DPRD Kabupaten Kupang ini dihadiri oleh Mesak Mbura, Dominggus Atimeta, Bertus Seran, Deasy Ballo Foeh, Ferdinan Teuf, Hans Taopan serta hadir juga Lurah Naibonat, ketua LPM dan RT setempat Dikson Hida Bunga. Selain komisi III DPRD, kasus ini mendapat perhatian serius dari pimpinan legislatif, yakni Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Sofia Malelak de Haan.
Laporan: Chris Bani