Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang Pertanyakan Dana BLT Desa Tablolong yang Dicairkan

Ilustrasi

Kupang-InfoNTT.com,- Masyarakat Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, mengeluh soal realisasi dana Covid 19 (BLT). Pasalnya, hingga saat ini dana bantuan yang bersumber dari Dana Desa itu belum dibagikan kepada para penerima bantuan.

Entah alasan apa, sehingga di Desa Tablolong tersebut tidak merealisasikan dana BLT kepada masyarakat, kendati sudah dicairkan.

Bacaan Lainnya

“Desa lain sudah terima sampai tahap 6 tetapi kami belum terima, padahal yang kami dengar sudah cair”, kata S, salah satu penerima dana BLT, Minggu (22/11/2020), yang minta namanya disamarkan.

Dia menjelaskan, dana BLT tahap 1 sampai tahap 4 sudah diterima dengan perincian, tahap 1 sampai 3 masing – masing sebesar Rp600 ribu. “Tahap empat 300 ribu rupiah saja, yang katong (kami) dengar sudah cair”, jelas S.

Camat Kupang Barat, Yusak A. Ulin membenarkan, jika dana Covid 19 Desa Tablolong sedang bermasalah, karena itu sabagai Camat, Dirinya sudah memberikan deadline waktu untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Saya sudah perintahkan untuk segera dibagikan kepada masyarakat paling lambat hari Selasa”, kata Camat Kupang Barat.

Terkait besaran dana BLT tahap empat yang turun menjadi Rp. 300 ribu, Camat mengatakan besaran anggaran tersebut sudah sesuai petunjuk Kementerian Desa.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemerintahan Desa, Charles Panie, melalui pesan WhatsApp, Senin (23/11/2020) menjelaskan pihaknya juga sudah mendapat informasi, bahwasannya, dana BLT Desa Tablolong tahap 5 dan 6 belum dibayarkan kepada masyarakat penerima manfaat.

“Saya perintahkan camat untuk segera perintahkan kades Tablolong untuk bayar. Sedangkan kades sudah tanda tangan tapi uangnya ke mana”, jelas Charles melalui pesan WhatsApp.

Menurut Charles, selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Kepala Desa wajib merealisasikan dana yang dicairkan sesuai pos pemanfaatannya, bukan malah ditunda tanpa alasan yang tidak jelas.

“BLT tidak dibayar, resikonya pencairan tahap tiga tidak dapat dilaksanakan”, urai Charles.

Dia menegaskan bahwa dana BLT wajib dibayarkan kepada masyarakat tanpa ada potongan apapun.

“Dana BLT harus dibagi setiap bulan dan tidak boleh kurang sepersen pun, itu hak masyarakat”, kata Charles. (Sumber: MBN01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *