Kepala Desa Tuakau Tidak Libatkan BPD dan TPK dalam Pengelolan Dana Desa Sejak Tahun 2017

Ketua BPD Desa Tuakau

Fatuleu-InfoNTT.com,- Salah satu anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa Tuakau Otniel Ballo bersama beberapa temannya sangat kecewa dengan tindakan kepala desa Tuakau yang serta merta mencoba melawan hukum dengan tidak melihat juknis serta aturan yang berlaku terkait dirinya dalam mengemban tugas sebagai TPK.

Dalam keterangannya kepada wartawan Senin (01/6/2020), selama 3 tahun menjabat sebagai anggota TPK Otniel bersama teman-temannya tidak dilibatkan dalam hal pembelanjaan barang dan jasa. Maka Ia menilai kepala desa Tuakau sangat tertutup dengan para perangkat.

Bacaan Lainnya

“Kami perangkat yang membantunya dalam sistem pemerintahan desa Tuakau tidak pernah dilibatkan. Atau mungkin karena pemimpin sudah mengklaim bahwa dirinyalah punya kuasa untuk semua yang ada di desa baik dalam pembangunan infrastruktur maupun anggaran,” ujar Otniel.

Dirinya juga mengungkapkan, bersama teman-teman TPK lainnya tidak pernah dilibatkan pada setiap kegiatan yang ada di desa, baik itu pembangunan maupun pembelanjaan barang dan jasa. Bahkan anggaran pun teman-teman TPK juga tidak tahu menahu.

Tekait hal ini menurut Otniel sudah ditanyakan kepada kepala desa, namun kepala desa menjawa bahwa kalian mengawasi saja kepala desa, karena kades sebagai pengguna anggaran. Hal lain memperparah situasi, yang mana BPD tidak diijinkan untuk memegang RAB desa oleh Kades.

Salah satu anggota TPK Otniel Ballo

”Sebenarnya ini ada apa? Sedangkan instruksi dari Kemendes bahwa semua anggaran dana desa itu harus transparan. Kenapa bapak Yaret (Kades) tidak mau berikan kepada kami RAB dana desa biar kami juga tahu,” tanya Otniel.

Menurut Otniel, pembentukan TPK sendiri juga dilakukan dalam forum resmi. Pengurus TPK saat ini sudah menjabat selama 3 tahun, namun dari awal pelantikan sampai berhenti, TPK di desa Tuakau tidak ada SK yang jelas dari kepala desa.

Hal senada juga ikut disampaikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Tuakau, Maks Josep Naijes. Menurutnya, kinerja kerja Kades Yaret Yanto Tafetin dari tahun 2017 hingga saat ini sangat tertutup dan dilakukan sepihak sampai sekarang.

”Dalam catatan BPD mengejar LKPJ, saya selaku ketua sudah bertemu dengan camat Fatuleu Barat untuk mengklarifikasi LKPJ itu. Sayangnya hasil yang kami dapat di kantor camat itu bahwa LKPJ desa Tuakau sudah di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Kupang,” ungkap Ketua BPD.

Maks menambahkan, dirinya akan segera ke dinas PMD untuk menindaklanjuti LKPJ tersebut. Jika benar temuan dan benar ada di dinas PMD, maka dengan tidak segan-segan dirinya akan melalui jalur hukum, karena hal ini sudah masuk dalam pencorengan, pelecehan, penipuan dan pemalsuan tanda tangan lembaga.

“Sesuai dengan Permen 110 yang dibekali oleh BPD dari Menteri Dalam Negeri bahwa BPD sebagai payung hukum yang ada di desa sehingga kita bekerja mengikuti aturan yang ada. LKPJ harus dikaji di desa selama 10 hari, kemudian jika ada temuan-temuan harus diverifikasi kembali. Anehnya di desa Tuakau sampai hari ini tidak diserahkan juga tapi herannya LKPJ kok sudah ada di dinas PMD,” ujarnya.

Diakui Maks, BPD Tuakau sudah berulang kali memberikan teguran secara lisan ke Kades Yaret Tafetin namun tidak diindahkan. Surat teguran yang terakhir itu tanggal 26 Maret 2020 yang isinya terkait dengan LKPJ 2019 dan APBDes tahun anggaran 2019. Maksudnya adalah jika APBDes dan LKPJ tahun 2019 itu diberikan ke BPD, maka bisa dijadikan bahan rujukan penyusuan APBDes 2020.

Laporan: Jimi Kapitan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *