Kupang-InfoNTT.com,- Kuasa Hukum dari masyarakat Tuakau Marten Dillak,SH kembali menegaskan terkait laporan dugaan tindak pidana penyelewengan dana desa oleh Kepala Desa Tuakau yang sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Oelamasi beberapa hari lalu.
Kepada media ini, Sabtu (13/6/2020), Marten mengatakan dirinya tetap akan terus mengawal, serta menunggu Kejaksaan Oelamasi memproses laporan tersebut.
Sedangkan terkait dugaan pemalsuan tanda tanda tangan BPD Tuakau pada LPJ tahun anggaran 2019 yang dilakukan oleh Kadet, menurut informasi bahwa Mex Naijes sebagai BPD Tuakau telah mencermati isi dari LPJ tersebut dan ternyata Ia (Ketua BPD) lupa, yang mana Ia sendiri sudah menandatanganinya.
“Mengenai dugaan pemalsuan tandatangan itu sudah selesai karena ternyata Ketua BPD yang keliru. Sedangkan untuk kasus dugaan penyelewengan dana desa yang sudah di laporkan itu tetap berjalan dan saya akan terus mengawal sampai ada kepastian dari penegak hukum,” tegasnya.
Dirinya sebagai kuasa hukum dari pelapor yakni masyarakat Tuakau dalam hal ini Benyamin Ndun meminta dengan hormat agar Kejaksan Negeri Oelamasi tidak boleh tidur, harus menindaklanjuti persoalan ini.
”Kejaksaan harus segera memanggil Kades Tuakau yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Kami akan kawal terus sampai persoalan ini ada titik terangnya,” ujarnya
Sebagai Kuasa Hukum yang mengawal kasus ini, Marten Dillak berpesan kepada masyarakat di Desa Tuakau untuk harus berani memusuhi tindak pidana kejahatan, teristimewa kejahatan korupsi dan harus ikut mengawal setiap pembangunan yang ada di Tuakau.
Laporan: Jimy Kapitan