Kejari Kabupaten Kupang Minta Tambahan Jaksa ke Tim Supervisi Pidum Kejaksaan Agung RI

Kegiataan Supervisi oleh Tim Pidum Kejaksaan Agung RI di Kabupaten Kupang

Oelamasi-InfoNTT.com,- Enam orang Tim Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Agung RI melakukan kunjungan dan Supervisi terkait Penanganan serta Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Senin (11/12/2021) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, SH.,MH, ketika diwawancarai via telepon seluler mengatakan, tujuan kunjungan Tim Pidum Kejaksaan Agung RI ini untuk mengetahui secara dekat proses penanganan perkara pidum di Kejaksaan Kabupaten Kuoang. Ini juga merupakan kegiata rutin setiap tahun dari Kejaksaan Agung ke semua Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Tim supervisi ini melihat dari dekat register administrasi setiap perkara Pidum, dan menanyakan keluhan dari kita jaksa di daerah. Saya juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang kekurangan jaksa, khususnya di bidang pidum cuman satu orang yaitu Kasi Pidum,” ujar Shirley.

Tim Supervisi Pidum Kejaksaan Agung RI foto bersama para Jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang

Dirinya menambahkan, Kejaksaan Kabupaten Kupang saat ini sangat membutuhkan tambahan jaksa, karena perkara Pidum di Kabupaten Kupang cukup banyak. Hal ini dimaksud agar perkara Pidum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang bisa dimaksimalkan.

“Jaksa di bidang Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang sendiri hanya 1 orang yakni Kasi Pidum, sedangkan di bidang Pidsus juga hanya 1 orang yakni Kasi Pidusu, serta bidang Perdata dan TUN hanya 1 orang yakni Kasi DATUN. Untuk Intel ada 2 yakni Kasi Intel ditambah 1 jaksa fungsional. Idealnya masing-masing bidang ada jaksa fungsional minimal 2 atau 3 orang jaksa,” ungkap Shirley.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait