Kejaksaan TTS Mulai Lakukan Pemeriksaan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Taebone

Ilustrasi

Soe-InfoNTT.com,- Kejaksaan Negeri TTS mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak terkait dugaan korupsi di desa Taebone, Kecamatan Fatukopa, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Pemeriksaan mulai dilakukan pada Rabu (09/09/2020) secara maraton untuk 9 orang saksi.

Dua orang yang pertama diperiksa tim Intel Kejari TTS masing-masing Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) terkait pelaksanaan fisik yakni Korinus Soinbala selaku ketua TPK tahun 2017 dan Yeheskial Tlaan ketua TPK tahun 2018.

Bacaan Lainnya

Korinus Soinbala Ketua TPK Desa Taebone 2017 mengatakan pemeriksa pertama mulai pukul 09:00 hingga pukul 11:20, dan baru akan ditanya soal item pekerjaan tahun 2017, jalan sertu 870 meter dan penjaringan air bersih sepanjang 1 Kilo lebih yang tidak selesai dikerjakan.

Menurutnya, ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut. Sebab, pada tahun 2017 dirinya menjabat sebagai TPK untuk dua item pekerjaan yakni penjaringan air bersih dan pembangunan jalan sertu.

“Saya sebagai Ketua TPK sehingga saya dengan Yeheskial Tlaan yang adalah ketua TPK 2018 dipanggil oleh Jaksa untuk periksa kami,” ujarnya.

Sementara itu, Yunus Soinbala yang merupakan salah satu pelapor mengatakan dirinya kembali membawa lagi dokumen pengelolaan dana desa Taebone tahun 2019. Sebab, yang diadukan dan diperiksa sekarang adalah dugaan korupsi dana desa Taebone tahun 2017 dan 2018.

Yunus mengaku dirinya bersama sejumlah tokoh adat dan tokoh masyarakat desa Taebone mengaduka Kades Anderias Atiupbesi dan Bendahara Aplonia Nabuasa karena diduga menggelapkan dana desa Taebone dua tahun anggaran tersebut karena fisik pekerjaan tidak selesai sedangkan uang 100 persen digunakan.

“Pekerjaan perluasan jaringan air bersih tidak tuntas, ada anggaran untuk pengadaan ternak babi tidak ada dan ada masalah lainnya,” jelas Yunus.

Lebih lanjut Yunus mengatakan pihaknya telah mengantongi hasil pemeriksaan dari Inspektorat TTS dan adanya temuan sehingga Kejari TTS mulai melakukan pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, Kades Anderias Atiupbesi dan bendaharanya Aplonia Nabuasa pernah mengakui ada anggaran untuk pengadaan ternak babi dan pakan ternak tetapi tidak pengadaan. Uang yang dialokasi keduanya gunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu ada anggaran untuk pelatihan Anderias mengaku pelatihan tidak berjalan namun dirinya menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Kasi Intel Kejari TTS, Mourest Kolobani membenarkan pihaknya telah melakukan penyelidikan kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi.

Sembilan orang saksi yang diperiksa diantara, Ketua TPK, Pendamping Desa PDTI dan infrastruktur, Camat, Kades dan Bendahara. Namun, pemeriksaan pertama itu oleh mantan TPK 2017 dan mantan ketua TPK 2018.

“Pemeirksaan pihak terkait dilakukan secara maraton setiap hari tiga orang terhitung mulai hari Rabu 9 September,” pungkasnya.

Sumber : (Sys-Liputan4.com-TTS)

Pos terkait