Kejaksaan Negeri TTU Limpahkan Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Manusasi ke Pengadilan Tipikor Kupang

Kasi Pidsus Kejari TTU

Kefamenanu-InfoNTT.com,- Kasus dugaan korupsi Dana Desa Manusasi, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten TTU resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis (22/10/2020).

Pelimpahan tersebut berupa barang bukti maupun kedua tersangka oleh Kejaksaan Negeri TTU. Kedua tersangka yakni Kepala Desa Manusasi Yakobus Feka dan Bendahara Kayetanus Asuat.

Bacaan Lainnya

“Untuk dakwaan sudah selesai makanya pada tanggal 22 Oktober itu sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk segera disidangkan,” demikian disampaikan Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan kepada media ini, Jumat (29/10).

Novel menjelaskan, saat ini kedua tersangka masih ditahan di Rutan Kefamenanu. Sidang perdana dijadwalkan pada 19 November 2020 mendatang di Pengadilan Tipikor Kupang dengan agenda pembacaan dakwaan.

Lebih lanjut Novel mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman pada Pasal 2 minimal 4 tahun penjara, sedangkan pada Pasal 3 minimal 1 tahun penjara.

Kepala Desa Manusasi dan Bendahara ketika mengenakan baju tahanan

Sebelumnya diberitakan media ini, sejak beberapa waktu lalu Kepala Desa Manusasi Yakobus Feka dan Bendahara Kayetanus Asuat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar 500 juta rupiah.

Laporan: Aries Usboko

Pos terkait