Kupang-InfoNTT.com,- Bupati Alor Amon Djobo dilaporkan ke Polres Alor terkait dugaan penganiayan terhadap Metusalak Lakamau (52), warga Pui-pui RT 004 RW 002 Kelurahan Welay Barat Kecamatan teluk Mutiara Kabupaten Alor NTT, Senin (26/10/2020).
Korban Metusalak Lakamau melaporkan persoalan ini ke Polres Alor pada pukul 11.30 Wita dengan nomor laporan polisi LP-B/254/X/2020/NTT/ Res Alor tanggal 26 Oktober 2020. Sebelum melaporkan kepolisi, Lakamau mendatangi kantor DPRD Kabupaten Alor dan meminta perlindungan kepada wakil rakyat melalui beberapa unsur ketua, dan direspon baik oleh beberapa unsur ketua dan langsung diarahkan ke polres Alor di bagian SPKT.
Terkait permasalahan dugaan penganiayaan ini, Kapolres Alor AKBP Agustinus Chirismas Tri Suryanto, S.I.K Via WhatApp Jumat 30 Oktober 2020 pukul 20.01 Wita menjelaskan, permasalahan tersebut sedang dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan permintaan visum.
“Malam Pak kaporles maaf menggangu ijin komandan, mau konfirmasi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Metusalak Lakamua (52) Warga Welay Barat oleh terlapor Amon Djobo dengan nomor laporan polisi LP-B/254/X/2020/NTT/ Res Alor tanggal 26 Oktober 2020,” demikian pesan WhatsApp wartawan kepada Kapolres Alor.
Kapolres menjawab bahwa permasalahan tersebut sedang dilakukan pemeriksaan saksi2 dan permintaan visum.
Sementara berdasarkan data yang dihimpun wartawan, saat melaporkan persoalan ini ke Polres Alor, Metusalak Lakamau didampingi salah seorang pimpinan DPRD, bahkan sebelum berangkat ke Polres Alor Metusalak Lakamau sempat bertemu dengan beberapa orang pimpinan DPRD.
Bupati Alor Amon Djobo Sabtu 31 Oktober 2020 pukul 06.38 wita dikonfirmasi via telpon dengan nomor 08523903xxxx, tidak berhasil dihubungi untuk mendapatkan komfirmasi terkait laporan tersebut. (Tim)