Soe-InfoNTT.com,- Setelah pengumuman hasil perangkat desa di Kabupaten TTS beberapa waktu lalu, banya pengaduan yang mampir ke DPRD terkait profesionalitas penjaringan perangkat desa yang berujung pada aksi demo yang digelar oleh Pospera TTS bersama masyarakat kemarin.
Kepala Dinas PMD Kabupaten TTS, George Dominggus Mella saat dimintai tanggapannya, Selasa (25/08/2020) mengatakan, meski ada pengaduan masyarakat namun pelantikan terus dilakukan, dan hingga saat ini sudah ada kurang lebih 167 desa yang melantik perangkatnya yang baru. Ditargetkan akan selasai dalam bulan Agustus ini.
Menurut Mella, jika diamati sebenarnya tidak ada kesalahan fatal dalam seleksi perangkat desa, sehingga pengaduan masyarakat diklarifikasi bersama agar proses pelantikan bisa dilakukan. Selain itu, hanya satu desa yakni Netutnana, namun itupun hanya kesalahan panitia dan sudah diselesaikan, bahkan sudah dilakukan pelantikan.
“Pelantikan terus dilakukan dan hari ini juga ada jadwal pelatikan yang tersebar di seluruh kecamatan. Ditargetkan selesai bulan ini, atau awal September dan sudah ada penegasan Bupati TTS,” ungkap Kadis PMD.
Sementara untuk perangkat yang bermasalah tapi dinyatakan lulus, pihaknya akan berkoordinasi dengan inspektorat sehingga jika kedapatan ada temuan akan diberhentikan. Terkait ada beberapa persoalan rekomendasi camat yang diabaikan kepala desa, memang dilematis namun kepala desa yang tidak mau menggunakan rekomendasi harus punya alasan yang dipertanggungjawabkan.
Sementara itu anggota DPRD TTS, Hendrik Babys mengatakan bahwa banyak persoalan yang diadukan terkait perangkat desa, namun tidak perlu adanya pembatalan, karena hanya akan menghambat pelayanan terhadap masyarakat di desa.
Lebih lanjut politis Fraks Nasdem ini berharap jikalau proses perekrutan hingga seleksi tidak keluar dari regulasi, maka segera lanjutkan prosesnya sehingga tidak menghambat pelayanan bagi masyarakat.
Terkait perengkingan yang banyak diadukan, menurut Hendrik, sebenarnya tidak jadi ukuran dan desa juga perlu melihat karakter latar belakang dan kemampuan calon perangkat. Seleksi perangkat desa adalah hajatan di desa, karena itu Kepala Desa harus diberi ruang menentukan tapi juga harus mengacu pada hasil seleksi yang objektif.
“Terlepas dari hal kekurangan yang ada, kedepan harus perlu ada perbaikan dan dilakukan revisi Pergub. Saya berharap koordinasi terus dilakukan Pemda dalam hal ini Dinas PMD agar proses tidak terhambat. Mari kita dukung mereka yang sudah dilantik untuk bekerja dan jangan juga terus berpikir ke belakang. Tentuna pembenahan harus ada dan kita berikan kesempatan untuk para perangkat bekerja,” jelasnya.
Laporan: Welem Leba