Kefamenanu InfoNTT.com,- Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan Yakobus Feka, Kepala Desa dan Kayetanus Azhar, Bendahara Desa Manusasi, Kecamatan Miomafo Barat, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa, Senin (31/08/2020). Penetapan tersangka ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Bambang Sunardi.
Pantauan media ini, Kades Yakobus Feka dan bendaharanya datang ke kantor kejaksaan sejak pagi hari dan langsung menjalani pemeriksaan. Usai diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka didampingi Kuasa Hukumnya yakni Adelci Teiseran. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kades dan bendahara ini langsung dipakaikan baju tahanan dan dibawa ke rutan Kefamenanu.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri TTU, Noven Bulan kepada wartawan mengungkapkan, kepala desa dan bendahara Manusasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2017 dan 2018. Sesuai hasil penyelidikan, ditemukan terdapat proyek yang fiktif, yang mana pada tahun anggaran 2017 terdapat 11 proyek fiktif dan tahun 2018 ada 10 proyek fiktif.
“Akibat tindakan kedua tersangka, kerugian Negara mencapai lebih dari 500 juta rupiah. Indikasinya pada tahun 2017 itu ada 11 proyek dan 2018 sebanyak 10 proyek yang diduga kuat fiktif tapi dananya terserap habis” ungkapnya.
Noven menambahkan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Apabila berkas sudah selesai dirampungkan, maka langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang guna disidangkan. “Kita masih dalami lagi karena masih tahap penyidikan,” jelas Noven saat ditanyai tentang adanya kemungkinan penambahan tersangka.
Sementara itu, Adelci Teiseran selaku kuasa hukum kedua tersangka, mengaku jika prosedur penahanan terhadap kedua kliennya sudah sesuai prosedur. Dirinya belum bisa berkomentar banyak terkait langkah yang diambil pihaknya kedepan. Namun yang jelas, saat ini pihaknya akan mengumpulkan surat dan dokumen-dokumen pendukung untuk bukti yang meringankan.
Laporan: Aries Usboko